PEMERINTAH Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) telah mengeluarkan kebijakan penerapan kartu kendali BBM bersubsidi atau Fuel Card 5.0.
Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada Maret 2025. Namun, langkah tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat.
Berbagai kalangan mulai angkat bicara terkait kebijakan dari Pemko Batam ini. Salahsatunya dari Akademisi dan pengamat politik serta kebijakan publik dari Universitas Kepulauan Riau (Unrika), Rahmayandi Mulda.
Rahmayandi menilai kebijakan ini menunjukkan indikasi bahwa Pemkot Batam terlalu jauh mencampuri urusan distribusi BBM bersubsidi yang sejatinya merupakan kewenangan Pertamina.
“Kalau dilihat dari aturannya, Pemko terindikasi terlalu jauh mengurusi perdagangan BBM. Padahal, itu sepenuhnya menjadi kewenangan Pertamina untuk mengontrol pasokan dan penjualan BBM,” ujar Rahmayandi, dikutip dari liputan6.com, Jum’at (24/01/2025).
Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam kebijakan tersebut. Menurutnya, penerapan Fuel Card 5.0 untuk optimalisasi penyaluran BBM bersubsidi justru terkesan sebagai upaya mencari keuntungan tersendiri.
“Kebijakan ini memperlihatkan kurangnya koordinasi antara pemerintah daerah dan Pertamina. Hal ini jelas berpotensi merugikan masyarakat,” tambahnya.
Senada dengan itu, Budi Rahmat seorang warga Batam Centre mengungkapkan keberatanya atas penerapan kebijakan kartu kendali BBM dari Pemko Batam.
Iya keheranan dengan adanya kartu kendali (Fuel Card) dari Pemko Batam, sementara dari pihak Pertamina sendiri sudah menerapkan sistem Bardcode saat pengisian bahan bakar bersubsidi disetiap SPBU, dan sistem dari Pertamina tersebut tidak dikenakan biaya.
“Jadi ada 2 nantinya ya? Saya sudah punya aplikasi Bardcode yang dari Pertamina itu, tidak berbayar dan sudah saya pake setiap isi minyak di SPBU” kata Budi.
Iya berharap Pemko Batam tidak perlu lagi mengeluarkan aturan pembatasan pembelian BBM bersubsidi, apalagi kepemilikan kartu kendali (Fuel Card) akan dipungut biaya setiap bulanya sebesar Rp 20 ribu.
“Wah kalau bisa gak usah lah. Cukup yang dari Pertamina saja. Apalagi setiap bulan harus dibayar dua puluh ribu, berat juga” pungkasnya. (*)


