Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BP Batam Dukung Pemerintah Pusat: Penataan Lahan & Laut Harus Ada Kepastian Hukum
    2 hari lalu
    Amsakar Lantik 2 Pejabat Eselon II, Geser Ratusan ASN di “Babak Pertama” Rotasi 2026
    2 hari lalu
    Cuaca Panas Masih Terasa di Batam, Waspadai Hujan Angin dan Petir
    3 hari lalu
    Pemko Batam Segera Lakukan Perombakan Struktur OPD Terbaru
    3 hari lalu
    Selasa (4/08), BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cenderung Berubah
    4 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Persib Bandung Jumpa Persebaya Surabaya di Final Piala Presiden 2026
    3 hari lalu
    Piala AFF 2026, Indonesia Kalah Telak dari Vietnam 3-0
    4 hari lalu
    Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
    1 minggu lalu
    30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
    1 minggu lalu
    Taman Yang Hilang & Pembangunan Yang Tak Terukur
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    2 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Karyawati PT Sat Nusa Persada Batam Curi Ratusan Ponsel Baru, Jual Murah di Medsos!

Editor Admin 2 tahun lalu 645 disimak
Ilustrasi, curi ponsel. Disediakan oleh GoWest.ID
  • Tersangka ES bisa mencuri 5 hingga 10 ponsel dalam sehari.
  • Ponsel curian dijual di media sosial dengan harga miring.
  • Tersangka ES terancam hukuman 5 tahun penjara, sedangkan DK dan J terancam 4 tahun penjara.

SEORANG karyawati di PT Sat Nusa Persada Batam, berinisial ES (24), nekat mencuri ratusan ponsel baru rakitan perusahaan. Aksi nekadnya ini terungkap setelah perusahaan menemukan kejanggalan dalam audit internal.

ES, yang bekerja di bagian pemeriksaan akhir (PRO), memanfaatkan posisinya untuk mencuri ponsel-ponsel tersebut. Ia menyembunyikan ponsel-ponsel curian ke dalam baju kerjanya, lolos dari pemeriksaan akhir, sebelum keluar dari pabrik.

“ES mencuri 143 unit ponsel dari berbagai merek,” sebut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto.

“Dia memanfaatkan celah di bagian PRO untuk mengambil ponsel yang sudah selesai dirakit,” lanjutnya.

Kecurigaan perusahaan muncul ketika seorang karyawan baru tidak bisa mendaftarkan ponselnya. Setelah ditelusuri, ternyata ponsel tersebut masih terdaftar atas nama perusahaan dan belum terkirim ke konsumen. Penyelidikan lebih lanjut mengantarkan polisi pada ES dan dua komplotannya, DK dan J.

Ketiganya memanfaatkan media sosial untuk menjual ponsel curian dengan harga miring karena tidak memiliki packing dan garansi.

ES, yang telah melakukan aksinya sejak 21 Mei 2024, dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara DK dan J dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan untuk meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan, terutama di area-area rawan pencurian.

(dha)

Kaitan batam, Curi ponsel, sat nusa persada
Admin 16 Juni 2024 16 Juni 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kota Kijang Dan Jejak Masa Lalu
Artikel Selanjutnya Operasi Pasar Murah di Batam Jelang Idul Adha

APA YANG BARU?

BP Batam Dukung Pemerintah Pusat: Penataan Lahan & Laut Harus Ada Kepastian Hukum
Artikel 2 hari lalu 229 disimak
Amsakar Lantik 2 Pejabat Eselon II, Geser Ratusan ASN di “Babak Pertama” Rotasi 2026
Artikel 2 hari lalu 319 disimak
Cuaca Panas Masih Terasa di Batam, Waspadai Hujan Angin dan Petir
Artikel 3 hari lalu 359 disimak
Persib Bandung Jumpa Persebaya Surabaya di Final Piala Presiden 2026
Sports 3 hari lalu 324 disimak
Pemko Batam Segera Lakukan Perombakan Struktur OPD Terbaru
Artikel 3 hari lalu 246 disimak

POPULER PEKAN INI

Selasa (4/08), BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cenderung Berubah
Artikel 4 hari lalu 392 disimak
Cuaca Panas Masih Terasa di Batam, Waspadai Hujan Angin dan Petir
Artikel 3 hari lalu 359 disimak
Menteri ATR/Kepala BPN Ungkap Wilayah Perairan Batam Banyak di Kavling Tanpa Prosedur yang Sah
Artikel 4 hari lalu 353 disimak
Piala AFF 2026, Indonesia Kalah Telak dari Vietnam 3-0
Sports 4 hari lalu 328 disimak
Persib Bandung Jumpa Persebaya Surabaya di Final Piala Presiden 2026
Sports 3 hari lalu 324 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?