Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Lajur Prioritas Trans Batam Diterapkan Bertahap, Mulai Batam Center
    11 jam lalu
    Cegah Aset Kabur, Buruh PT Ghim Li Batam Bersiaga 24 Jam di Depan Pabrik
    11 jam lalu
    Hujan Ringan Diprakirakan Basahi Batam Siang Hingga Sore
    11 jam lalu
    Lion Air Jakarta-Pekanbaru Dialihkan ke Batam
    12 jam lalu
    Kendala Data Hambat Penelusuran Lima Warga Batam di Penampungan Kamboja
    12 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kebakaran Lahan Berulang di Desa Sebong Pereh; Diduga Sengaja Dibakar
    2 hari lalu
    Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
    6 hari lalu
    “Absensi Digital Langsung ke WhatsApp Orang Tua’
    7 hari lalu
    Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
    1 minggu lalu
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    5 hari lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    1 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    1 minggu lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    1 minggu lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Olah Tepung Ikan | 2 Orang Jadi Tersangka

Editor Redaksi 5 tahun lalu 819 disimak

DUA orang berinisial RL alias R dan ENS ditetapkan menjadi tersangka Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.090.726.183,-.

Penetapan pada kedua orang tersebut, sebagaimana yang tertuang di dalam laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Kepri.

Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol, Harry Goldenhardt S yang didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Abdul Rahman, saat konferensi pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Kamis (7/10/2021) kemarin.

Menurut Harry, Kasus Korupsi ini berawal dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga.

Pengadaan mesin ini melalui BUMD Kabupaten Lingga yaitu PT. PSM yang dimana Inisial RL alias R selaku Direktur di Perusahaan tersebut.

“Pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukkan terhadap PT. PIM yang sebagai Direkturnya Inisial ENS″ ungkap Harry Goldenhardt S.

Lebih lanjut Harry menjelaskan, Proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar, sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang.

Salah seorang tersangka saat dibawa oleh petugas. Foto: Ist.

“Dari hal ini dapat dilihat akan timbul kerugian keuangan Negara. Kemudian RL alias R selaku direktur PT. PSM meminta kepada ENS selaku direktur PT. PIM untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan. Dari perhitungan tersebut, muncullah angka sebesar Rp. 3.090.726.183,-. Selanjutnya RL alias R″ meminta uang fee sebesar Rp. h150.000.000,- untuk keuntungan pribadinya” tambah Harry.

Dari hasil penyelidikan, bahwa pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi, pada saat dilakukan pengujian oleh ahli alat ini tidak bisa menghasilkan tepung ikan.

Oleh karenanya dapat disimpulkan dari hasil penyelidikan di lapangan, ada kerugian keuangan negara.

Selanjutnya Penyidik juga berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan Audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan.

“Dari hasil Audit BPKP ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3.090.726.183,-. Sedangkan Barang bukti yang disita antara lain adalah 1 Unit Mobil merek Honda type CR-V beserta BPKB dan STNK, 1 Unit Sepeda motor merk Honda beserta BPKB dan STNK, 11 Unit Mesin Pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening koran″ tutur Harry Goldenhardt.

Kepada para tersangka pelaku, pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat 1.

″Terhadap kasus ini penyidik juga telah menyelesaikan proses penyidikannya dan kasus ini juga telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan yang berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri” jelas Harry lagi.

Saat konferensi pers, pihak penyidik tidak bisa hadirkan salah seorang tersangka (RL alias R) karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun di Rutan Tanjungpinang atas kasus Korupsi Investasi dana jangka pendek di salah satu BUMD di wilayah Bintan dengan kerugian yang dialami negara sebesar Rp. 565.000.000,-.

(*/zhr)

Kaitan kota, Pelaku Korupsi, polda kepri, Tipidkor, top
Redaksi 10 Oktober 2021 10 Oktober 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya

Сборная Южной Кореи По Футболу

Artikel Selanjutnya Bangkitkan Ekonomi Batam Melalui Industri Pariwisata

APA YANG BARU?

Lajur Prioritas Trans Batam Diterapkan Bertahap, Mulai Batam Center
Artikel 11 jam lalu 109 disimak
Cegah Aset Kabur, Buruh PT Ghim Li Batam Bersiaga 24 Jam di Depan Pabrik
Artikel 11 jam lalu 127 disimak
Hujan Ringan Diprakirakan Basahi Batam Siang Hingga Sore
Artikel 11 jam lalu 117 disimak
Lion Air Jakarta-Pekanbaru Dialihkan ke Batam
Artikel 12 jam lalu 124 disimak
Kendala Data Hambat Penelusuran Lima Warga Batam di Penampungan Kamboja
Artikel 12 jam lalu 105 disimak

POPULER PEKAN INI

Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
Artikel 4 hari lalu 854 disimak
19 Penerbangan Batam–Jakarta Batal Akibat Abu Krakatau, Penumpang Beralih ke Rute Transit
Artikel 7 hari lalu 349 disimak
Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
Histori 6 hari lalu 309 disimak
Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
Tokoh 5 hari lalu 293 disimak
Akses Udara Terganggu, Agenda MICE dan Wisata Batam Ikut Terdampak
Artikel 7 hari lalu 289 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?