KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Batam melakukan penyitaan terhadap 2 unit kapal yakni kapal tugboat Royal Palma 21 dan kapal tongkang Royal Palma IV di Pelabuhan CPO Kabil, Rabu (31/8).
Pihak Kejari yang melakukan penyitaan yakni tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso dan Kasi Intelijen Kejari Batam, Riki Saputra.
“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang,” kata Riki.
Tindak pidana pencucian uang ini berasal dari tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau atas nama tersangka berinisial SD.
“Dalam hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini, total kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 104,1 triliun,” jelasnya.
“Saat ini, kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian negara, tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekononomian negara, karena cakupannya lebih luas sehingga nilainya cukup besar,” pungkasnya (leo).