PENYIDIK Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam saat ini tengah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pegadaian, khususnya terkait transaksi kredit mikro fiktif di kantor cabang Syariah Karina Kota Batam. Kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp4 miliar dan terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengkonfirmasi bahwa lembaganya sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami sedang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pegadaian,” jelasnya dalam konferensi pers pekan ini.
Penyidikan ini, menurut Kasna, dimulai setelah pihak Pegadaian mengajukan laporan pada akhir Desember 2024, dengan proses penyidikan mulai dilakukan pada awal 2025. Dalam upaya memperbaiki dan menata sistem manajemen, Pegadaian telah melakukan audit internal yang menghasilkan temuan terkait potensi kerugian negara yang mencapai Rp4 miliar.
Kejaksaan Negeri Batam berupaya untuk memastikan keakuratan nilai kerugian yang dilaporkan dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kembali potensi kehilangan negara dalam kasus ini.
“Kami meminta bantuan BPKP untuk mensinkronkan apakah nilai kerugian tersebut sama atau tidak,” tambah Kasna.
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 18 orang saksi, mayoritas merupakan karyawan dari PT Pegadaian Cabang Syariah Karina. Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, proses penyidikan masih berlangsung.
“Dari 18 saksi yang kami dalami, ada satu calon tersangka, yang diduga melakukan pemalsuan dokumen dan menyetujui dana cair,” ungkapnya.
Perbuatan yang diduga dilakukan berupa pemalsuan dokumen dan manipulasi informasi, yang memungkinkan pencairan dana kredit tersebut. Kasna menekankan bahwa timnya masih bekerja untuk menyelaraskan data dengan BPKP sebelum melangkah ke tahapan selanjutnya.
Selain kasus ini, pada tahun 2023, Kejari Batam juga menangani perkara serupa yang melibatkan kerugian sebesar Rp1,181 miliar di PT Pegadaian cabang Batam terkait dengan pemalsuan kwitansi dan tanda tangan pengelola anggaran pemasaran untuk periode 2018-2021.
(dha)


