POLEMIK seputar cuti Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam yang juga menjabat sebagai Walikota Batam akhirnya menemukan titik terangnya.
Melalui Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijiono, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyetujui memberikan izin sementara kepada Kepala Batam, Muhammad Rudi.
Izin sementara yang dimaksud adalah sesuai dengan yang ada dalam PP 62 terkait pasal Walikota berhalangan sementara dikarenakan Rudi yang juga Walikota Batam tengah menjalani cuti selama masa kampanye pemilihan Walikota (Pilwako) Batam 2020.
Kepastian izin Menko Perekonomian sebagai Ketua Dewan Kawasan Kota Batam disampaikan Sesmenko Perekonomian dalam Zoom meeting bersama awak media Batam, pada Senin (28/09) siang.
Terkait dengan izin sementara Kepala BP Batam, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar menjelaskan tugas dan wewenang Kepala BP Batam akan diserahkan kepada Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto sebagai Pelaksana harian (Plh) Kepala BP Batam.
“Intinya Dewan Kawasan menyetujui permohonan izin sementara Kepala BP Batam. Dan Plhnya Waka BP Batam” kata Dendi kepada GoWest Indonesia, Senin (28/09).
Dendi juga menjelaskan masa izin sementara Kepala BP Batam, disesuaikan dengan masa cuti kampanye Walikota Batam mulai 26 September sampai 5 Desember.
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, terkait cuti Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam sempat menjadi polemik paska terbitnya surat keputusan KPU RI yang menyatakan Kepala BP Batam tidak harus menjalani cuti selama masa kampanye Pilkada.
*(Zhr/GoWestId)