PETUGAS Unit Reskrim Polsek Nongsa membongkar komplotan pencuri sepeda motor yang menggunakan modus baru, yakni memanfaatkan mobil untuk menghalangi korban saat beraksi. Tiga orang terduga pelaku, termasuk seorang penadah, diringkus polisi hanya dalam waktu dua hari setelah aksi kejahatan mereka dilaporkan.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Rayhan Aditya Ramadhan bersama Panit Opsnal Ipda Baharudin Simanullang. Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial DW (25), UN (58), dan seorang penadah berinisial RSD (34). Selain para pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban sebagai barang bukti.
Peristiwa pembobolan ini terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di Kavling Bukit Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Korban, RES (39), awalnya memarkirkan motor Honda Beat bernomor polisi BP 3742 EP di depan warungnya sebelum bersiap ke pasar.
Anak korban sempat melihat seorang pria mencurigakan mendekati motor dan langsung membawanya kabur. Menyadari kendaraannya digondol, korban dan anaknya langsung melakukan pengejaran. Namun, upaya mereka dihalangi oleh sebuah mobil yang diduga sengaja memotong jalan untuk memuluskan pelarian pelaku. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, pelaku pencurian terbukti turun dari mobil tersebut sebelum mengeksekusi motor korban. Akibat kejadian ini, korban rugi sekitar Rp4,5 juta.
Mendapat laporan korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa bergerak cepat. Perburuan membuahkan hasil pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi meringkus DW di Perumahan Valencia, Batam Kota.
Dari nyanyian DW, polisi bergerak mengamankan UN di kawasan Sentosa Net, Batam Kota. Pengembangan kasus terus berlanjut hingga polisi memburu RSD ke kawasan rumah liar di depan Hotel 01 Batam Center. Di lokasi terakhir inilah polisi menemukan motor milik korban yang disembunyikan.
Kapolsek Nongsa Kompol Eriman menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen merespons cepat keluhan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga para terduga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Kami akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Eriman.
Saat ini, DW dan UN dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara RSD, sang penadah, dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal empat tahun. Kompol Eriman juga mengimbau warga Batam untuk memperketat keamanan kendaraan dengan kunci ganda dan memanfaatkan layanan panggilan darurat 110 jika melihat aktivitas mencurigakan.
(dha)


