BEBERAPA waktu lalu, istri saya bercerita soal kasus beberapa kawan kerjanya yang tengah diselidiki sekolah. Gara-garanya, bagi saya yang Indonesian, sepele banget: mereka ngutangi seorang kawan yang kesulitan duit. Ndak banyak, satus-rongatus dolar saja.
Oleh: Sultan Yohana
“Masak bantu kawan begitu dilarang? Ndak masuk logika. Kan ndak ada urusannya dengan duit kantor?” sergah saya setengah tak percaya aturan konyol itu. Oh ya, istri saya adalah guru yang gajinya dibayar negara. Tentu saja kawan-kawannya juga guru yang dibayar dengan pajak rakyat. Hehe.
Istri saya lantas menjelaskan, larangan bagi pegawai negeri di Singapura ngutangi kawan kantor duit itu beralasan banget. Logis sekali. Untuk menghindari konflik kepentingan. Bayangkan, jelas istri, besar kemungkinan orang yang diutangi dan yang ngutangi ndak enak-an, dan akhirnya mempengaruhi hubungan kerja keduanya. Dari sini lah urusan kemudian bisa menjadi runyam. Bisa merembet pada penilaian yang subyektif jika si pengutang dan yang diutangi punya hubungan atasan-bawahan. Di sinilah potensi kerugian negara bisa terjadi. Korupsi.
Saya pikir-pikir, penar (Jawa: benar dan tepat) juga aturan itu. Ajib. Begitu ketatnya Singapura memerangi korupsi, sampai-sampai suatu perbuatan baik yang berpotensi melahirkan masalah pun, diberikan aturan berupa “jebakan offside”.
Larangan utang seratus-dua ratus dolar pada sesama kawan kantor di Singapura, bisa dijadikan CERMIN untuk kasus Nadiem Makarim yang, meski saya yakin dia tak korupsi, tapi ya ITU tadi…, begitu sarat dengan konflik kepentingan.
Larangan itu sekaligus bisa menjadi pengingat, betapa pemerintah Indonesia belum melakukan APA-APA untuk memerangi korupsi.
(*)
Penulis/ Vlogger : Sultan Yohana, Citizen Indonesia berdomisili di Singapura. Menulis di berbagai platform, mengelola blog www.sultanyohana.id


