VIDEO pernyataan politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR-RI yang meminta Jaksa Agung mencopot salah seorang Kajati, karena menggunakan Bahasa Sunda saat memimpin rapat, dinilai kontroversial, sehingga memicu kekecewaan dan kecaman berbagai kalangan publik, terutama masyarakat Sunda yang tersebar diseluruh Nusantara.
Kekecewaan mendalam dirasakan oleh keluarga besar masyarakat suku Sunda, yang tersebar di seluruh wilayah Nusantara, termasuk didalamnya dikota Batam, Kepulauan Riau.
Berbagai ungkapan kekecewaan disampaikan oleh seluruh elemen warga Sunda yang berada di kota pulau ini, baik melalui akun media sosial maupun group jejaring media sosial.
Ketua Paguyuban Warga Pasundan (PWP) Kota Batam, Dendi Poernomo, mengungkapkan rasa kekecewaan atas pernyataan yang dikemukakan wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI tersebut.
“Sangat mengecewakan jika wakil rakyat (DPR Pusat) membuat pernyataan yang meminta Kejati dipecat gara-gara berbahasa sunda. Justru pejabat yang ditempatkan di daerah wajib memahami bahasa dan budaya daerahnya” ungkap Dendi kepada GoWest Indonesia, Rabu (19/1) malam.
Menurut Ketua Pengda Tarung Derajat kota Batam ini, Arteria Dahlan sepertinya belum memahami betul bangsa (Indonesia) ini berisi puluhan suku-suku bangsa.
“Dia belum paham “bhineka tunggal ika”, sangat memalukan” tambah Dendi.
Senada dengan Dendi Poernomo, Wakil Ketua Paguyuban Riung Mungpulung Baraya Asal Kuningan (Rimba Askun) Batam, Hadis Hamzah, menyampaikan kekecewaanya dan mengecam atas pernyataan Arteria Dahlan tersebut.
“Atasnama warga Batam asal Kuningan (Jabar) yang tergabung dalam paguyuban Rimba Askun, kami merasa kecewa dan mengecam keras atas sikap yang ditunjukan oleh Arteria Dahlan. Pernyatanya diforum resmi di gedung Raykat (DPRRI) yang secara tendensius dan menohok perasaan masyarakat Sunda, betul-betul tidak mencerminkan seorang pejabat publik yang cerdas dan beradab” ungkap Hadis.
Sementara itu, pembina perkumpulan suporter klub Sepakbola Persib Bandung, Viking Batam, Aa Nopianto, juga secara tegas mengecam keras pernyataan Arteria Dahlan itu.
“Sikap saya mengecam keras karena bahasa sunda itu bukan bahasa yang haram berlaku di Indonesia. Apa arti bhineka tunggal ika, jika pemimpin yang berpendidikan berlaga (bergaya) seperti itu” tegas Nopianto.
Terkait langkah yang akan dilakukan oleh pihaknya, Nopi menyampaikan, pihakya akan berencana melakukan aksi damai dan menyampaikan sikap kekantor DPD PDIP Kota Batam.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu arahan dan instruksi dari pengurus pusat Viking.
“Kita lagi menunggu instruksi Viking pusat, untuk aksi damai ke kantor DPD PDIP Kota Batam” ungkapnya.
Tidak hanya ungkapan kekecewaan yang disampaikan oleh masyarakat sunda di Batam, namun rencana untuk melaporkan Arteria Dahlan kepada pihak Kepolisianpun mulai dibahas oleh para sesepuh dan tokoh masyarakat Sunda di Kota Batam.
*(zhr/GoWestId)