Hubungi kami di

Peristiwa

Konperensi Pers KPK, Wahyu Setiawan Jadi Tersangka

Terbit

|

Logo KPK di gedung Merah Putih KPK, Foto : ist.

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu Selasa (7/1) kemarin.

“Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima, WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum,” kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1).

Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2019) kemarin. Penangkapan Wahyu diduga terkait transaksi suap.

Komisioner KPU Diundang Ikuti Konpress

LIMA orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/1) malam.

Kelimanya yakni Ketua KPU Arief Budiman, beserta empat Komisioner KPU, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan Azis dan Pramono Ubaid Tanthowi.

Kedatangan kelimanya untuk bersama-sama melakukan konferensi pers atas penangkapan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Suap Untuk Wahyu Setiawan terkait PAW Anggota DPR PDIP

WAKIL Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, Wahyu menjadi tersangka suap karena diduga mengatur Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.

BACA JUGA :  SPP Siswa SLTA/ SLB Negeri Digratiskan Selama 3 Bulan di Kepri

Lili menjelaskan awal mula kasus adanya pengurus PDIP yang memerintahkan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. KPK tak menjelaskan siapa pengurus PDIP yang dimaksud.

“Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019,” ujar Lili di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

MA kemudian mengambulkan gugatan ini dan menetapkan partai adalah penentu suara dan PAW.

Dengan rujukan keputusan tersebut, PDIP kemudian mengirim surat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai PAW untuk menggantikan caleg terpilih PDIP, Nazarudin Kiemas.

Namun, KPU menggelar pleno pada 31 Agustus 2019 dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Riezky merupakan caleg dengan suara terbanyak kedua setelah Nazaruddin Kiemas.

Pada 13 September 2019, PDIP mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat soal penetapan caleg kepada KPU.

“SAE (Saeful) kemudian melobi ATF (Agustiani Tio Fridelina), untuk mengabulkan Harun sebagai PAW,” jelas Lili.

Dijelaskan Lili sebelumnya, Agustiani merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan. Wahyu kemudian menyanggupi permintaan Agustiani untuk memuluskan Harun sebagai PAW.

BACA JUGA :  Yaris Yang Hybrid dan Bisa Parkir Sendiri

“Untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta,” kata Lili.

Lili menyebut dari permintaan itu, Wahyu menerima Rp 600 juta dari Harun melalui Agustiani. Tetapi meski uang sudah diberikan dan lobi-lobi terhadap Wahyu dilakukan, upaya PAW Harun tidak berhasil.

Pada 7 Januari 2020, KPU tetap menolak permohonan PDIP agar Harun ditetapkan sebagai PAW. Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doni.

“Ia menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW,” kata Lili.

Namun sebelum mengupayakan kembali Harun sebagai anggota DPR, Wahyu keburu ditangkap KPK.

Dari kasus ini, KPK menetapkan Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Harun sebagai tersangka.

Sebagai penerima suap, Wahyu dan Agustiani disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Harun dan Saeful dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

————————

Sumber : KPK RI / KOMPAS / KUMPARAN

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook