PERSONEL dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil mengamankan Seorang pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal berinisial NA alias N dan berhasil menyelamatkan enam orang korban penempatan pekerja Migran Indonesia Ilegal berhasil diselamatkan.
Menurut Kasubdit IV, Dit Reskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, Kronologi kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 sekitar pukul 15.00 wib, Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat, terkait adanya beberapa orang calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang sedang ditampung di perumahan Glory Tanjung Riau Kota Batam.
“Para PMI Ilegal tersebut rencananya akan diberangkatkan untuk bekerja di Negara Malaysia sebagai pembantu rumah tangga” jelas Dhani Catra, yang didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (26/1).
Dari hasil penyelidikan disekitar perumahan ditemukan adanya seorang perempuan calon PMI Ilegal asal daerah Jambi yang sedang ditampung disebuah rumah yang berada di perumahan Glory Tanjung Riau.
“Selanjutnya tim terus melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 5 orang korban lainnya yang telah diarahkan oleh pengurusnya dan sudah tinggal selama satu malam disebuah Home Stay Mamora di Daerah Batam Center. Dilokasi tersebut tim juga berhasil mengamankan seorang pengurus yang berinisial NA alias N” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran, SH.
Identitas Enam orang korban yang berhasil diselamatkan berinisial RS umur 50 tahun, EL 44 tahun,DC 21 tahun, ND 43 tahun, LM 30 tahun dan HS 21 tahun, semua korban tersebut berasal dari daerah Sumatera.
Adapun indentitas tersangka adalah seorang perempuan, NA Alias N, 37 tahun Wiraswasta, Alamat di Pasar Pelita, Kampung Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam.
“Modus Operandi yang dilakukan tersangka adalah melakukan perekrutan terhadap para korban dengan membayar biaya sebesar Rp. 10.000.000,-. Untuk pengurusan dokumen persyaratan dipekerjakan di luar negeri dengan iming-iming gaji yang tinggi dan barang bukti yang diamankan adalah 1 Unit Handphone dan 6 buah Paspor Pekerja Migran Indonesia” jelas Imran, SH.
Adapun Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, jo pasal 53 kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000.
“Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi, saksi ahli dan berkoordinasi dengan BP2MI/ P4TKI terkait penanganan dan pemulangan korban ke daerah asalnya” pungkas Imran. (*)