Hubungi kami di

Rupa Rupa

Korban Pencurian Tabungan Nasabah Bank Riau Kepri Bertambah Jadi 101 Orang

Terbit

|

Rezky Purwanto (33), tersangka pencurian uang nasabah miliaran rupiah di Bank Riau Kepri saat digiring penyidik ke ruang pemeriksaan di Polda Riau, Selasa (28/6/2022). F. Dok. KOMPAS.COM/IDON

DITRESKRIMSUS Polda Riau menangkap Rezky Purwanto (33) pegawai Bank Riau Kepri (BRK) atas kasus dugaan pencurian uang nasabah total Rp 5,027 miliar. Jumlah nasabah yang awalnya dirilis 71 orang, kini bertambah menjadi 101 korban. Para korban akan diperiksa untuk menjadi saksi.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, menjelaskan uang pembobolan hasil nasabah Bank Riau Kepri digunakan pelaku untuk judi online. Bahkan, polisi tidak menemukan uang barang bukti dari pelaku karena sudah habis.

“Dari hasil pemeriksaan, nasabah yang menjadi korban bertambah 30 orang jadi totalnya 101 orang. Tidak menutup kemungkinan korban bisa bertambah,” kata Sunarto, dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

Dengan bertambahnya jumlah nasabah yang menjadi korban, otomatis kerugian korban juga bertambah. Namun, saat ini belum dilakukan penghitungan secara total.

BACA JUGA :  Bulog Pastikan Harga Beras Medium di Tanjungpinang Tidak Naik | Stok Cukup untuk 5 Bulan

“Saat ini kerugian korban totalnya Rp 5 miliar lebih. Untuk kerugian 30 nasabah lagi nanti akan dihitung,” kata Sunarto.

Dia mengatakan, sejauh ini penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus pencurian uang tabungan nasabah BRK.

“Masih didalami apakah ada pelaku lain. Sebab, aksi (pencurian) itu sudah dilakukan pelaku sejak 2020,” ujar Sunarto.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap kasus pencurian uang milik nasabah di Bank Riau dan Kepulauan Riau (BRK) di Kota Pekanbaru, Riau. Pelaku melakukan aksi kejahatannya sejak dua tahun terakhir.

“Modus pelaku, yakni membobol rekening nasabah lalu menarik uang korban menggunakan kartu ATM. Para nasabah ini tidak memiliki sarana kartu ATM, tetapi ada penarikan melalui ATM. Makanya pegawai curiga dan melaporkan kepada atasannya dan dilaporkan ke polisi,” ungkap Sunarto.

BACA JUGA :  Jelang Ramadan, 86 Distributor Siap Pasok Kebutuhan Pokok Batam

Kasus itu berawal dari laporan yang ditangani Subdit II Reskrimsus Polda Riau No: LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 24 Juni 2022.

Dalam laporan itu, diduga terjadi transaksi penarikan dana di rekening tabungan tanpa seizin nasabah pada 2020-2022.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap RP (Rezky Purwanto) yang bertugas sebagai admin di BRK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku RP mengaku uang Rp 5 miliar itu digunakan untuk main judi. “Pengakuan tersangka uangnya buat main judi online. Masih didalami lagi,” tutup Sunarto.

(*)

Gowest.id

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook