Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Cuaca Kota Batam Hari ini Panas Berawan, Suhu Mencapai 33 Derajat
    9 jam lalu
    19 Penerbangan Batam–Jakarta Batal Akibat Abu Krakatau, Penumpang Beralih ke Rute Transit
    12 jam lalu
    Akses Udara Terganggu, Agenda MICE dan Wisata Batam Ikut Terdampak
    12 jam lalu
    Penyusutan DAM Nongsa Mulai Ancam Suplai ke Kawasan Data Centre
    13 jam lalu
    Lahan Tiga Hektar Di Lagoi Hangus Dilalap Si Jago Merah
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
    10 jam lalu
    “Absensi Digital Langsung ke WhatsApp Orang Tua’
    11 jam lalu
    Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
    1 hari lalu
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    5 hari lalu
    Pembaca Lansia
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    1 hari lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    2 hari lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    3 hari lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    3 hari lalu
    Gedung Beringin, Batam
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

“Korupsi, Calo dan 3 Aplikasi Online Polisi”

Editor Admin 10 tahun lalu 1.4k disimak
Ilustrasi

POLRI meluncurkan tiga aplikasi online, e-Tilang, e-Samsat dan SIM Baru online pada jumat (16/12). Menurut Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian,  banyak  keuntungan yang bisa didapat masyarakat melalui tiga aplikasi tersebut.

“Jadi dengan adanya sistem elektronik ini, jumlah orang di kantor bisa kita kurangi. Yang biasa bertugas di kantor, kita turunkan langsung ke lapangan untuk melayani masyarakat di sektor lain,” ujar Tito di acara peluncuran di Jakarta, Jumat (16/12).

Dengan tiga aplikasi tersebut, maka pelayanan masyarakat akan ditopang oleh sistem elektronik. Kebutuhan sumber daya manusia menjadi tidak sebesar ketika menggunakan metode manual.

“Untuk teman-teman di daerah. Siapkan untuk switch mental,” lanjutnya seperti dilansir di Detikcom

Aplikasi e-Tilang merupakan upaya peningkatan penegakan hukum pada pelanggar lalu lintas. Menurut Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto, pemanfaatan e-Tilang berarti memotong birokrasi sehingga masyarakat dimudahkan.

‎”Lalu para pelanggar lalu lintas dapat langsung bayar denda ke bank tanpa harus hadir sidang di pengadilan,” kata Budi seperti dikutip dari JPNN, jumat (16/12).

Mengenai SIM online, tutur Agung, fungsinya untuk mempermudah proses pembuatan ataupun perpanjangan SIM. Pembayaran perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui transfer di anjungan tunai mandiri (ATM) tanpa mengharuskan pemohon kembali ke domisili masing-masing sesuai kantor polisi penerbit SIM. Sebab, database SIM sudah ter-input dalam database e-KTP.

‎”Sedangkan e-Samsat pengembangan dari Samsat komersial. Di mana data kendaraan yang sebelumnya hanya diakses di Samsat setempat, kini dapat diakses di kantor di manapun,” jelasnya.

Tekan Calo

Terobosan hukum Polri dalam e-Tilang disambut baik oleh Mahkamah Agung (MA). Penerapan aplikasi tersebut dipandang positif dan bisa mengurangi calo yang berkeliaran di pengadilan negeri selama ini.

“Jelas (ini menghilangkan calo), karena nanti orang-orang tinggal bayar saja di Kejaksaan,” ujar Jubir MA Suhadi , Jumat (16/12/2016).

Selama ini teknis pembayaran denda tilang dilakukan pengadilan negeri. Tidak sedikit mereka yang terkena tilang menggunakan jasa calo untuk sidang di pengadilan.

“Ini semua nanti jadi lebih efisien, karena secara online orang bisa lihat putusan di pengadilan lalu tinggal bayar di Kejaksaan,” sambung Suhadi.

Suhadi mengatakan terobosan hukum yang dilakukan oleh Polri sendiri sudah sangat baik. MA sendiri mendukung langkah tersebut.

Kikis Budaya Korupsi

Polri melakukan inovasi dalam kaitannya dengan pelayanan kepada masyarakat meluncurkan tiga aplikasi online sekaligus, e-Tilang, SIM Online dan e-Samsat. Dalam sambutannya, Ketiga program ini diharapkan menghilangkan budaya koruptif yang masih ada di kepolisian. Sehingga kepercayaan publik terhadap polisi bisa didapatkan.

“e-Tilang ini sesuai dengan instruksi Presiden untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Tito.

Tito kemudian menceritakan awal mula gagasan untuk menerapkan e-Tilang ini. Polri dihadapkan pada persoalan sistem hukum pidana di Indonesia yang menempatkan tilang dalam rangkaian sistem pidana.

“Di kita, tilang ini dikriminalisasi. Kalau ada tilang maka masuk ke dalam sistem hukum pidana. Masuk ke pengadilan, dituntut jaksa dan kemudian oleh hakim divonis denda. Di beberapa negara, itu tidak dikriminalkan seperti di Singapura. Begitu ada pelanggaran langsung, dia membayar denda,” ujar Tito.

Tito mengatakan Polri dihadapkan pada dua pilihan untuk menyederhanakan prosedur tilang guna memudahkan masyarakat. Pertama, mengubah Undang-undang lalu lintas. Kedua, melakukan terobosan hukum.

“Akhirnya kami ambil opsi yang kedua. Terobosan hukum. Jangan mengubah UU. Setelah berkonsultasi dan minta petunjuk dengan MA dan Kejagung. Jadi tetap dikriminalisasi tapi cukup bayar. Jadi disederhanakan. Ini terobosan baru saya kira,” kata Tito. ***

Kaitan aplikasi online, e samsat, e sim, e tilang, polisi
Admin 16 Desember 2016 16 Desember 2016
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya FAT Thailand Bakal Beri 3,7 Juta Rupiah Untuk Penangkap Calo Tiket Final Leg 2 AFF
Artikel Selanjutnya Para Siswa Korban Penganiayaan Membaik, Polisi Masih Dalami Motif Pelaku

APA YANG BARU?

Cuaca Kota Batam Hari ini Panas Berawan, Suhu Mencapai 33 Derajat
Artikel 9 jam lalu 95 disimak
Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
Histori 10 jam lalu 135 disimak
“Absensi Digital Langsung ke WhatsApp Orang Tua’
Catatan Netizen 11 jam lalu 132 disimak
19 Penerbangan Batam–Jakarta Batal Akibat Abu Krakatau, Penumpang Beralih ke Rute Transit
Artikel 12 jam lalu 185 disimak
Akses Udara Terganggu, Agenda MICE dan Wisata Batam Ikut Terdampak
Artikel 12 jam lalu 142 disimak

POPULER PEKAN INI

BMKG Batam: “Cuaca Kota Batam Awal Bulan September Cerah Berawan”
Artikel 6 hari lalu 375 disimak
Batam Belum Terdampak Abu Vulkanik Krakatau
Artikel 2 hari lalu 365 disimak
Ribuan Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Terdampak
Artikel 2 hari lalu 328 disimak
Penerbangan Jakarta – Batam Dihentikan Sementara
Artikel 2 hari lalu 318 disimak
Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
Catatan Netizen 1 hari lalu 301 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?