Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kerangka Manusia Ditemukan di Area DAM Duriangkang Batam
    8 jam lalu
    Kloter Pertama Haji Embarkasi Batam (BTH 1) Tiba
    8 jam lalu
    Hujan Angin Kencang Tumbangkan Pohon, Atap Rumah Warga Tertimpa
    2 hari lalu
    Tabrakan Angkot vs Trailer di Jalan Brigjen Katamso, Tidak Ada Korban Jiwa
    2 hari lalu
    Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polisi Periksa Kadishub Batam
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dikbud Karimun Terapkan SPMB Online Tahun 2026
    8 jam lalu
    Damkar Evakuasi Monyet di Lingkungan Warga Sebong Pereh
    1 hari lalu
    Rencana Larangan Bawa HP ke Sekolah untuk Siswa SMA/K di Kepri, Berlaku 2027
    1 hari lalu
    PSG Juara Lagi: Tundukkan Arsenal Lewat Adu Penalti 4-3
    2 hari lalu
    “Menyusur Sungai Bersama Sultan, Terjebak Badai di Gunung Tanda”
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Analisis Data Cuaca Kota Batam (Periode Mei 2026)
    1 hari lalu
    Data Akomodasi Batam: Hub Utama Pariwisata, Penggerak Okupansi di Kepri
    1 hari lalu
    Sultan Muhammad II Muazzam Shah (Sultan Riau Lingga Kedua 1832 – 1835)
    1 hari lalu
    Data Kependudukan Kota Batam 2026
    3 hari lalu
    Data Curah Hujan Tahunan di Batam 10 Tahun Terakhir
    4 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

“Korupsi, Calo dan 3 Aplikasi Online Polisi”

Editor Admin 9 tahun lalu 1.3k disimak
Ilustrasi

POLRI meluncurkan tiga aplikasi online, e-Tilang, e-Samsat dan SIM Baru online pada jumat (16/12). Menurut Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian,  banyak  keuntungan yang bisa didapat masyarakat melalui tiga aplikasi tersebut.

“Jadi dengan adanya sistem elektronik ini, jumlah orang di kantor bisa kita kurangi. Yang biasa bertugas di kantor, kita turunkan langsung ke lapangan untuk melayani masyarakat di sektor lain,” ujar Tito di acara peluncuran di Jakarta, Jumat (16/12).

Dengan tiga aplikasi tersebut, maka pelayanan masyarakat akan ditopang oleh sistem elektronik. Kebutuhan sumber daya manusia menjadi tidak sebesar ketika menggunakan metode manual.

“Untuk teman-teman di daerah. Siapkan untuk switch mental,” lanjutnya seperti dilansir di Detikcom

Aplikasi e-Tilang merupakan upaya peningkatan penegakan hukum pada pelanggar lalu lintas. Menurut Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto, pemanfaatan e-Tilang berarti memotong birokrasi sehingga masyarakat dimudahkan.

‎”Lalu para pelanggar lalu lintas dapat langsung bayar denda ke bank tanpa harus hadir sidang di pengadilan,” kata Budi seperti dikutip dari JPNN, jumat (16/12).

Mengenai SIM online, tutur Agung, fungsinya untuk mempermudah proses pembuatan ataupun perpanjangan SIM. Pembayaran perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui transfer di anjungan tunai mandiri (ATM) tanpa mengharuskan pemohon kembali ke domisili masing-masing sesuai kantor polisi penerbit SIM. Sebab, database SIM sudah ter-input dalam database e-KTP.

‎”Sedangkan e-Samsat pengembangan dari Samsat komersial. Di mana data kendaraan yang sebelumnya hanya diakses di Samsat setempat, kini dapat diakses di kantor di manapun,” jelasnya.

Tekan Calo

Terobosan hukum Polri dalam e-Tilang disambut baik oleh Mahkamah Agung (MA). Penerapan aplikasi tersebut dipandang positif dan bisa mengurangi calo yang berkeliaran di pengadilan negeri selama ini.

“Jelas (ini menghilangkan calo), karena nanti orang-orang tinggal bayar saja di Kejaksaan,” ujar Jubir MA Suhadi , Jumat (16/12/2016).

Selama ini teknis pembayaran denda tilang dilakukan pengadilan negeri. Tidak sedikit mereka yang terkena tilang menggunakan jasa calo untuk sidang di pengadilan.

“Ini semua nanti jadi lebih efisien, karena secara online orang bisa lihat putusan di pengadilan lalu tinggal bayar di Kejaksaan,” sambung Suhadi.

Suhadi mengatakan terobosan hukum yang dilakukan oleh Polri sendiri sudah sangat baik. MA sendiri mendukung langkah tersebut.

Kikis Budaya Korupsi

Polri melakukan inovasi dalam kaitannya dengan pelayanan kepada masyarakat meluncurkan tiga aplikasi online sekaligus, e-Tilang, SIM Online dan e-Samsat. Dalam sambutannya, Ketiga program ini diharapkan menghilangkan budaya koruptif yang masih ada di kepolisian. Sehingga kepercayaan publik terhadap polisi bisa didapatkan.

“e-Tilang ini sesuai dengan instruksi Presiden untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Tito.

Tito kemudian menceritakan awal mula gagasan untuk menerapkan e-Tilang ini. Polri dihadapkan pada persoalan sistem hukum pidana di Indonesia yang menempatkan tilang dalam rangkaian sistem pidana.

“Di kita, tilang ini dikriminalisasi. Kalau ada tilang maka masuk ke dalam sistem hukum pidana. Masuk ke pengadilan, dituntut jaksa dan kemudian oleh hakim divonis denda. Di beberapa negara, itu tidak dikriminalkan seperti di Singapura. Begitu ada pelanggaran langsung, dia membayar denda,” ujar Tito.

Tito mengatakan Polri dihadapkan pada dua pilihan untuk menyederhanakan prosedur tilang guna memudahkan masyarakat. Pertama, mengubah Undang-undang lalu lintas. Kedua, melakukan terobosan hukum.

“Akhirnya kami ambil opsi yang kedua. Terobosan hukum. Jangan mengubah UU. Setelah berkonsultasi dan minta petunjuk dengan MA dan Kejagung. Jadi tetap dikriminalisasi tapi cukup bayar. Jadi disederhanakan. Ini terobosan baru saya kira,” kata Tito. ***

Kaitan aplikasi online, e samsat, e sim, e tilang, polisi
Admin 16 Desember 2016 16 Desember 2016
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya FAT Thailand Bakal Beri 3,7 Juta Rupiah Untuk Penangkap Calo Tiket Final Leg 2 AFF
Artikel Selanjutnya Para Siswa Korban Penganiayaan Membaik, Polisi Masih Dalami Motif Pelaku

APA YANG BARU?

Dikbud Karimun Terapkan SPMB Online Tahun 2026
Pendidikan 8 jam lalu 145 disimak
Kerangka Manusia Ditemukan di Area DAM Duriangkang Batam
Artikel 8 jam lalu 151 disimak
Kloter Pertama Haji Embarkasi Batam (BTH 1) Tiba
Artikel 8 jam lalu 141 disimak
Damkar Evakuasi Monyet di Lingkungan Warga Sebong Pereh
Lingkungan 1 hari lalu 252 disimak
Rencana Larangan Bawa HP ke Sekolah untuk Siswa SMA/K di Kepri, Berlaku 2027
Pendidikan 1 hari lalu 244 disimak

POPULER PEKAN INI

“Kuala Dai 1872; Bertemu Sultan Riau Lingga”
Histori 5 hari lalu 775 disimak
BBM Subsidi Pertalite: Siapa yang Layak dan Apa Acuannya?
Artikel 5 hari lalu 754 disimak
Singapore Airlines Tambah Frekuensi Penerbangan Singapura–Amsterdam
Artikel 5 hari lalu 707 disimak
Prakiraan Cuaca Kepri Jumat (29/5/2026): Berawan hingga Hujan Ringan, Waspadai Petir
Artikel 4 hari lalu 659 disimak
Polda Kepri Hentikan Kasus Kecelakaan Maut WNA Tiongkok Lewat RJ
Artikel 6 hari lalu 608 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?