KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah tidak gegabah dalam mengeluarkan wacana terkait pembentukan institusi, baik kementerian maupun lembaga, baru.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan wacana tersebut tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang gencar dikampanyekan oleh pemerintah sendiri.
Saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2019), Agus mengimbau pemerintah seharusnya mengevaluasi institusi yang ada.
“Kalau menurut saya yang ada sekarang ini kebanyakan. Tumpang tindih pun terjadi. Apa tidak bisa kemudian di right-sizing? Ukuran yang tepat itu sebenarnya berapa,” kata Agus.
Agus mencontohkan sistem pemerintahan di Amerika Serikat (AS) yang hanya memiliki 17 kementerian. Jumlah itu merupakan separuh dari yang dimiliki Indonesia, belum ditambah dengan lembaga dan badan lainnya yang bisa membuat jumlahnya naik menjadi 85 institusi.
“Seperti yang ngurusi laut, kalau di banyak negara, pertahanan lautnya itu ada di dalam coast guard. Kita banyak, coba lihat polisi air, kapalnya kementerian perhubungan, kapalnya Bu Susi juga nyidik, Bakamla. Apa tidak bisa itu (dirampingkan)?” tutur Agus.
Agus pun menekankan, perampingan institusi seharusnya menjadi tantangan terbesar pemerintahan saat ini, meski konsekuensi terbesar yang harus dilakukan adalah merevisi undang-undang yang saat ini ada.
Menurutnya, dengan institusi yang lebih ramping maka upaya pemberantasan korupsi semakin mudah dilakukan.
“Kalau organisasi ramping, personelnya sedikit, performance lembaga maupun orang bisa diukur dengan baik. Kan tujuannya perbaikan performance, perbaikan layanan. Mudah-mudahan bisa memberikan remunerasi yang cukup. Jadi dibanding hari ini, saya lihat walau sudah berkali-kali dinaikkan, tetap belum cukup itu,” tandas Agus.
Wacana pembentukan institusi baru kerap diutarakan Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Akhir Januari 2019, Jokowi kembali menuturkan rencana pembentukan Badan Riset Nasional untuk mengintegrasikan inovasi dari anak-anak muda serta riset yang disusun lembaga-lembaga periset nasional.
Selain Badan Riset Nasional, pemerintah pusat turut membuat rencana membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup atau BPDLH. Badan ini rencananya bakal menggantikan skema badan layanan umum (BLU) kehutanan yang selama ini ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Terbaru, Jokowi mencetuskan ide pembentukan menteri yang khusus mengurusi ekspor dan investasi. Menurutnya, dua hal itu adalah dua kunci utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Maka, harus ada lembaga khusus yang berkonsentrasi pada peningkatan kinerja dua hal tersebut.
“Dari sisi kelembagaan saya pikir kita harus punya menteri investasi dan ekspor. Kalau sudah ada tapi gak nendang juga, yang salah ya semuanya,” ucap Jokowi saat memberi sambutan pada agenda rapat kerja nasional (rakernas) investasi di ICE BSD Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (12/3/2019).
Strategi nasional dalam satu aplikasi
Dalam kesempatan di Istana Negara, Rabu ini, para pemimpin KPK menghadap Presiden Joko “Jokowi” Widodo guna menyerahkan hasil penyusunan kegiatan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (PK) yang dibuat sejak Oktober 2018.
Adapun tim tersebut terdiri dari unsur KPK, Kantor Staf Presiden, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian PAN-RB.
Usai penyerahan, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, dokumen tersebut berisi tiga fokus area strategi nasional dalam pencegahan korupsi berikut dengan 11 rencana aksi dan 24 sub-rencana aksi.
Selanjutnya, strategi itu akan diserahkan kepada presiden untuk diteruskan kepada pimpinan kementerian, lembaga, serta kepala daerah agar diimplementasikan langsung.
Perbedaan sistem ini dengan sebelumnya, menurut Laode berada pada satu aplikasi yang dipadukan. Pada sistem itu terdapat metode penilaian untuk masing-masing kementerian atau lembaga.
“Anda punya kewajiban ini sudah dijalankan belum, itu menjadi rapotnya lembaga yang nanti kita laporkan kepada presiden,” ucapnya.
Penilaian bakal dilakukan setiap 3 bulan sekali. Sementara, penyerahan laporan kepada presiden akan dilakukan setiap 6 bulan.
“Kalau dulu kita minta kepada setiap kementerian dan lembaga untuk membuat targetnya sendiri, sekarang tidak bisa. Fokusnya ada tiga, rencana aksinya jelas, dan ada waktunya,” tukas Laode.
KPK tidak memerinci apa hukuman yang bakal dijatuhkan kepada K/L yang tidak berhasil memenuhi target penilaian. Menurut mereka, hukuman tersebut menjadi kewenangan penuh dari presiden.
Timnas PK merupakan kelanjutan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang diteken Juni 2018.
Sumber : Beritagar