PETUGAS Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar jaringan promosi judi online internasional yang beroperasi dari sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka warga negara Indonesia (WNI) berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL. Selain itu, petugas juga menyita aset senilai miliaran rupiah yang diduga kuat sebagai hasil dari aktivitas ilegal tersebut.
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa sindikat ini memiliki manajemen yang rapi dengan target pasar masyarakat di Brasil.
“Para tersangka memiliki peran yang terstruktur, mulai dari koordinator hingga operator promosi digital,” ujar Ronni, Kamis (25/6/2026).
Berikut adalah pembagian peran kelima tersangka:
- ML: Bertindak sebagai koordinator operasional yang merekrut, melatih, serta mengawasi kinerja operator.
- DC, RL, VW, & AL: Bertugas mengelola promosi via ratusan grup Telegram, mengawasi iklan digital, mengurus administrasi pembayaran, hingga memverifikasi transaksi mata uang kripto (cryptocurrency).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pergerakan kelima tersangka ini dikendalikan oleh seorang pria berinisial AD, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi mengendus bahwa AD kerap berpindah-pindah negara, mulai dari Kamboja, Thailand, hingga China.
Untuk melancarkan aksinya, sindikat ini memanfaatkan ratusan grup Telegram demi menjaring pemain. Sementara untuk sistem pembayaran, mereka menggunakan mata uang kripto jenis USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.
Dari tangan para tersangka, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan sejumlah barang bukti bernilai fantastis, di antaranya:
| Jenis Barang Bukti | Jumlah / Nilai |
| Uang Tunai | Rp 1,3 Miliar |
| Aset Kripto (USDT) | 8.103 USDT |
| Logam Mulia | Emas batangan dan perhiasan emas |
| Gawai Elektronik | 5 unit laptop, 2 unit iPad, 9 unit HP, 2 smartwatch |
| Rekening | Sejumlah akun perbankan dan dompet kripto |
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melacak aliran dana dan memburu jaringan yang lebih besar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Nona.
Atas perbuatannya, kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) serta Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait penyebaran muatan perjudian.
(dha)


