KARTU Tanda Penduduk elektronik merupakan identitas kependudukan resmi yang wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia saat sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP.
KTP elektronik (KTP-el) akan diganti menggunakan Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital.
Selain sebagai bukti identitas, e-KTP juga berfungsi untuk mengakses berbagai layanan dan kebutuhan, misalnya buka rekening bank, pengajuan kredit usaha, daftar CPNS, hingga melamar pekerjaan.
Dikutip dari Kominfo, proses pembuatan KTP tidak dipungut biaya alias gratis. Mulai 1 Januari 2014, Pemerintah telah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan akta kematian.
Sebelum membuat e-KTP, Anda harus menyiapkan dokumen apa saja yang dibutuhkan, yakni:
– Surat pengantar dari RT dan RW
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat.
– Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut ini cara untuk membuat e-KTP:
– Datang langsung ke kantor Keluruhan
– Ambil nomor antrian
– Setelah tiba giliran, serahkan semua dokumen berupa fotopinya kepada petugas. Namun Anda tetap harus bawa yang asli untuk ditunjukkan ke petugas saat diminta
– Anda akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari
– Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP nanti. Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
Jika ada petugas yang masih memungut biaya pembuatan dokumen-dokumen tersebut, maka akan diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.
Ini perbedaan e-KTP dengan KTP Digital
Pemerintah menargetkan 50 juta penduduk Indonesia memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital di tahun 2023 ini.
Saat ini, KTP digital memang tidak bersifat wajib, namun Pemerintah berharap bisa segera beralih ke layanan digital.
Adapun perbedaaan e-KTP dengan KTP digital adalah adanya QR code yang menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia WNI).
Untuk pembuatan KTP digital, hanya dibutuhkan handphone dan koneksi internet. Karena Anda akan butuh aplikasi digital untuk membuatnya.
Dengan memiliki KTP digital, maka seseorang tidak perlu lagi mencetak atau menyimpan identitas kependudukan tersebut dalam bentuk fisik di dompet. Karena Anda bisa menyimpannya di dalam handphone.
Demikian tadi informasi terkait cara dan biaya membuat KTP Digital yang sudah berbentuk aplikasi beserta perbedaannya dengan e-KTP. Semoga bermanfaat.
(*)
Artikel dan informasi lain dari BatamBuzz, bisa disimak di : www.batambuzz.com