By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Bongkar Prostitusi Online di Bintan, Polisi Amankan Mucikari dan 2 Wanita PSK 
    7 jam lalu
    HPL BP Batam di Pulau Rempang 147 Hektare dan Kesan Terburu-buru
    9 jam lalu
    Fokus Jual Beras dan Sayur-sayuran
    9 jam lalu
    Warga Miskin Ekstrem di Batam Dapat Bansos Rp 1 Juta per Bulan
    10 jam lalu
    Pengusaha di Kepri Dukung Warga Rempang, Minta Pemerintah Perhatikan Aspirasi
    11 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Patung Jenderal Iran Gagalkan Pertandingan Liga Champions Asia
    15 jam lalu
    Atlit Layar Kepri Ikuti Pra PON, Jaga Tradisi Medali Emas PON
    19 jam lalu
    Peringkat Indonesia Melorot ke-12 pada Senin (2/9/2023)
    1 hari lalu
    Sabtu, 2 Oktober 1965
    2 hari lalu
    Batam Creator Academy di Rapat Kerja MKKS SMA Se- Batam
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Fisabilillah
    15 jam lalu
    Raja Ali Kelana
    1 hari lalu
    Situs Sejarah Pulau Penyengat
    6 hari lalu
    Mc Dermott Indonesia Batam
    7 hari lalu
    Pulau Sambu
    7 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Soerya Belajar Lagi” | On Location
    6 hari lalu
    “Batam Punya Tiga Musim?” | On Location
    1 minggu lalu
    “Nuansa Kapal Pesiar di Hotel Bintang 4 Batam” | On Location
    4 minggu lalu
    “Mengapa Perlu Naik Trans Batam?” | On Location
    1 bulan lalu
    Kebun Raya Batam; “Perlu Komitmen Total” | On Location
    1 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
Sebaran
  •  
    Relokasi Warga Rempang Bakal Diatur Perpres...
    PEMERINTAH masih terus berupaya melakukan pendekatan kepada masyarakat di Pulau Rempang, sehubu
    326 Sebaran
  •  
    “Gegara Sebar Hoax; UAS Ditangkap”...
    JARIMU harimaumu. Berhati-hati dalam mengabarkan informasi. Salah-salah, bisa dipanggil polisi.Dafta
    286 Sebaran
  •  
    Masjid Sultan Singapura & Sekelilingnya...
    Laiaknya kawasan wisata lainnya; Masjid Sultan Singapura adalah magnet bagi setiap orang untuk datan
    270 Sebaran
  •  
    Festival Kue Bulan Digelar di Kota Lama...
    FESTIVAL kue bulan (Mooncake) tahun 2023, digelar di kawasan Kota Lama, Tanjungpinang, Jumat (29/9/2
    319 Sebaran
  •  
    Oknum PNS Pemprov Kepri Habisi Nyawa WN Singapura...
    Jasad Korban Dibuang di Jembatan 3 Barelang SEORANG oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur S
    343 Sebaran
Menyimak: Layaknya “Membuang Sampah”, Lion Air Group PHK 2.600 Orang Karyawan
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Cerita Foto
    • Berita Video
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2023 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Layaknya “Membuang Sampah”, Lion Air Group PHK 2.600 Orang Karyawan

Hadis Hamzah
Update Terakhir 2020/07/14 at 10:57 PM
Editor Hadis Hamzah 3 tahun lalu 1.2k disimak
Sebar
Sebar
358
SEBARAN
ShareWhatsappTelegram

INDRAJAYA kini pusing bukan main. Sudah dua bulan gajinya hanya dibayar Rp2,8 juta, kurang Rp2 juta dari gaji semestinya. Padahal untuk membayar cicilan rumah saja ia harus menggelontorkan Rp2 juta. Keadaan makin berat karena Lion Air, perusahaan tempatnya bekerja, merumahkan dirinya sejak bulan Juli tanpa digaji.

Daftar Isi
Menuntut Hak‘Pandemi COVID-19 Memukul Penerbangan’

INDRA, kini berumur 57 tahun, bekerja di Lion Air Group sejak 2003 sebagai sopir bus Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta. Tugasnya mengantar penumpang dari terminal ke pesawat atau sebaliknya.

Ia bekerja “sejak busnya cuma satu dan pesawatnya cuma satu-dua, dan sekarang ratusan pesawat.”

Dikutip dari tirto.id pada Selasa (14/07), Sekitar 5 tahun berselang Indra disekolahkan menjadi marshaller alias personel di darat yang memberi isyarat visual untuk memperlambat, menghentikan, dan mematikan mesin pesawat agar bisa parkir dengan sempurna.

Awalnya Indra membutuhkan bantuan kenek, tapi pengalaman bertahun-tahun membuatnya lihai dan sampai kini ia bisa memarkir pesawat sendirian. Dalam sehari, Indra bisa memarkir lebih dari 40 pesawat. (Ia pernah mendapat best key performance atas pekerjaannya ini.)

Pekerjaan itu ia lakoni sampai akhir Juni lalu. Kendati telah bertahun-tahun bekerja, status Indra hanya pegawai kontrak yang diperbaharui setiap 2 atau 3 tahun sekali, kadang kontraknya habis dan ia tidak meneken kontrak baru tetapi masih terus bekerja.

“Saya itu masih aktif parkir pesawat. Enggak pernah saya dapat peringatan kerja, enggak pernah. Masuk terus!”

Seiring pandemi COVID-19, isu pemutusan hubungan kerja alias PHK menyeruak, tapi atasan-atasannya masih menyemangati seraya mengajak berdoa agar tak ada PHK. Bagai geledek di tengah bolong, tanpa pembicaraan sebelumnya, pada 30 Juni ia menerima dokumen berisi daftar nama pekerja yang dirumahkan.

Nama Indra dan 17 pekerja senior lain termasuk di dalamnya. Mereka semua punya satu kesamaan: Berusia di atas 55 tahun.

Indra juga menerima pesan WhatsApp untuk berkumpul di lapangan A71 pada 1 Juli. Namun, karena undangan itu tidak jelas tujuannya dan menurutnya tidak disampaikan secara layak, ia ogah datang.

Dari seorang kawan ia tahu acara itu semacam upacara. Delapan belas karyawan senior yang namanya dalam daftar itu, diminta menyerahkan kartu identitas pekerja untuk ditukar surat yang intinya menyatakan mereka diistirahatkan sejak 1 Juli 2020. Tidak ada keterangan yang menyatakan kapan mereka bisa kembali bekerja dan dari keterangan lisan, mereka tahu tak akan digaji.

“Kami dibuang kayak sampah saja,” kata Indra.

Ramadhan, yang minta namanya disamarkan, seorang porter Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta, terkejut melihat tak ada nama dia saat membuka jadwal kerja untuk bulan Juli pada 28 Juni. Semestinya ia masih terikat kontrak hingga November 2020.

Dari pesan WhatsApp atasannya, dia berkata yang namanya tidak tercantum dalam jadwal kerja itu di-PHK.

“Enggak ada pemberitahuan sebelumnya. Cuma itu doang,” katanya kepada Tirto pada Senin, 6 Juli, pekan lalu.

Ia diminta datang esok hari ke kantor untuk menyerahkan kartu identitas pekerja untuk ditukar surat keterangan pernah bekerja veklaring atau paklaring.

Reni dan Fadli—keduanya bukan nama sebenarnya, dua pekerja di Batam Aero Technic, sebuah kantor yang mengurusi perawatan pesawat Lion Air, diminta oleh atasannya untuk berkumpul di hanggar pada Jumat, 26 Juni. Masa kerja kontrak Reni habis pada Juni, sementara Fadli masih memiliki kontrak hingga Mei 2021.

Jumat siang, sekitar pukul 13.30, sekitar 172 orang sudah berkumpul. General Manager HR-GA Batam, Dedeng Ahmadi, mengumumkan PHK terhadap tiga kelompok karyawan. Karyawan yang kontraknya habis tidak akan diperpanjang; Karyawan yang bekerja di bawah 2 tahun akan diputus kontrak; dan karyawan yang berusia di atas 55 tahun, diistirahatkan.

Dedeng menjanjikan karyawan yang di-PHK akan diberikan tiket pulang ke stasiun Lion Air terdekat dari kampung halaman. Tiket itu rencananya diberikan paling lambat 5 Juli 2020 bersama surat keterangan pernah bekerja (paklaring) dan salinan kontrak.

Fadli berkata mereka diberitahu kondisi keuangan perusahaan yang sulit sebagai dampak pandemi COVID-19 yang memukul dunia penerbangan.

“Akhirnya,” katanya kepada Tirto pada Selasa pekan lalu, “tiga kriteria itu di-PHK.”

Setidaknya ada 2.600 pekerja Lion Air yang di-PHK atau dirumahkan dari tiga kriteria itu.

Jumlah itu sekitar 9% dari 25.000 pekerja Lion Air Group, maskapai yang membawahi Lion Air, Batik Air, dan Wings Air, yang mendominasi setengah pangsa pasar maskapai penerbangan domestik Indonesia.

Itu berbeda dari rilis pers yang disampaikan corporate communications strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro yang hanya menyebut perusahaan tidak memperpanjang masa kontrak karyawan yang telah habis.

Menuntut Hak

INDRAJAYA, yang telah bekerja di Lion Air Group selama 17 tahun dan kini bekerja serabutan, berkata hanya menuntut satu hal: Kejelasan.

Kebijakan pengistirahatan tanpa jangka waktu yang jelas membuatnya gamang mengambil keputusan. Jika memang ia di-PHK, ia berharap hak-haknya dipenuhi; jika akan dipekerjakan kembali, ia ingin dijadikan karyawan tetap agar kejadian serupa tak terulang.

Indra berkata keputusan perusahaan “merumahkan” dirinya adalah tindakan “mau mematikan karyawan.”

“Jadinya, karyawan mati bukan karena corona, tapi mati karena kelaparan,” katanya.

Ada tiga hal yang dituntut pekerja Lion Air yang diputus hubungan kerjanya, baik di Batam maupun di Tangerang.

Pertama, tunjangan hari raya (THR) yang belum tuntas dibayarkan. Dalam keterangan pers pada 20 Mei, Lion Air hanya membayar THR bagi karyawan berpenghasilan rendah, sementara THR karyawan lainnya akan dibayar saat kondisi penerbangan telah normal kembali.

Padahal, Surat Edaran Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19, memang memberikan tiga opsi bagi perusahaan: satu, pembayaran THR secara bertahap jika perusahaan tidak mampu membayar penuh; dua, pembayaran THR ditunda jika perusahaan tak mampu bayar sama sekali; tiga, waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.

Namun, ketentuan itu baru bisa diterapkan berdasarkan dialog dengan pekerja yang dilandasi keterbukaan laporan keuangan internal perusahaan. Nyatanya, komunikasi ini tak pernah ada. (Para pekerja yang menjadi narasumber Tirto tidak pernah tahu bagaimana kondisi keuangan perusahaan.)

Kedua, soal pesangon dan uang penggantian kontrak yang dihentikan begitu saja, merujuk pada pasal 62 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika salah satu pihak (perusahaan/pekerja) memutus hubungan kerja sebelum perjanjian kerja berakhir, maka “pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjiankerja.”

Jika merujuk ketentuan itu, Fadli—yang masih memiliki kontrak sampai Mei 2021 dan bergaji Rp4,3 juta sebulan—semestinya mendapatkan ganti rugi kontrak Rp47,3 juta. Sementara Ramadhan, yang bergaji Rp4,3 juta dan masih memiliki kontrak hingga November 2020, semestinya mendapatkan Rp21,5 juta.

Terakhir, soal BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja yang diwawancari Tirto berkata Lion Air belum membayar iuran BPJS ketenagakerjaan sejak Februari 2020, padahal gaji karyawan tetap dipotong. Akibatnya, meski karyawan telah mengantongi paklaring, tidak bisa mencairkan haknya itu.

Di Batam, tuntutan itu sudah disuarakan dalam pertemuan 26 Juni. Namun, menurut Fadli dan Reni, keresahan itu dianulir oleh General Manager HR-GA Batam, Dedeng Ahmadi. Menurut mereka, Dedeng berkata kepada karyawan, “Tenang saja, hak kalian akan dipenuhi perusahaan karena perusahaan ini perusahaan besar.”

Di Tangerang, karyawan sudah berunding dua kali dengan perusahaan pada 30 Juni dan 3 Juli untuk menuntut haknya. Tapi, menurut mereka, pihak perusahaan tidak bisa memberi jaminan. Akhirnya, pada 3 Juli, mereka melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang meminta agar pemerintah memediasi.

Hingga saat ini, perusahaan bahkan tidak memenuhi janji soal tiket pulang dan salinan kontrak kerja. Pekerja hanya mendapatkan surat paklaring setelah menyerahkan kartu identitas pekerja.

Ada sejumlah karyawan enggan menyerahkan kartu identitas pekerjanya, termasuk Fadli dan Reni di Batam. Alasannya, dalam paklaring, tidak disebut mengenai durasi kerja atau masa kontrak yang tersisa.

Mereka ingin mendapatkan salinan kontrak agar bisa menuntut haknya di lain hari. Reni dan Fadli masih bertahan di Batam dan belum pulang ke kampung karena masih menunggu itu. Mereka kini hidup dengan menggunakan uang tabungan yang sebenarnya juga tipis.

‘Pandemi COVID-19 Memukul Penerbangan’

DIREKTUR Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, John Daniel Saragih, enggan mengomentari pengurangan 2.600 pekerja Lion Air Group.

Menurutnya, jika mengacu pada pasal 151 Undang-Undang Ketenagakerjaan; hal-hal terkait pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan antara pekerja dan perusahaan.

“Semua perusahaan di Indonesia biasanya secara bipartit menyelesaikannya. Misalnya ada yang enggak menerima, ya arahkan ke Disnaker setempat,” katanya.

Corporate communications strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro berkata pandemi COVID-19 telah memukul perusahaan. Dari rata-rata 1400-1500 penerbangan per hari, hanya tersisa 10-15 persen penerbangan di masa pandemi.

Untuk menjaga keberlangsungan perusahaan dan perampingan organisasi, Lion Air Group tidak memperpanjang kontrak pegawai yang telah habis; selain itu, mengakhiri kontrak karyawan yang bekerja kurang dari dua tahun.

Namun, untuk karyawan berusia di atas 55 tahun, mereka tidak di-PHK melainkan “dirumahkan” dengan alasan mencegah penularan COVID-19, kata Danang.

“Poin utama kami mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan. Di usia itu, menurut informasi, rentan, dan kami memikirkan hal itu,” kata Danang dilansir dari Tirto pada Rabu, 8 Juli, pekan lalu.

Danang berkata Lion Air Group membuka kesempatan bagi karyawan yang telah diakhiri hubungan kerjanya untuk kembali bergabung dengan mengacu pada tren atau pertumbuhan produksi.

Kendati begitu, ia tak menjelaskan mekanismenya. (Berdasarkan keterangan karyawan, untuk bekerja lagi mereka harus mengulang proses rekrutmen dari awal, dari menyerahkan curriculum vitae.)

Terkait hak karyawan, Danang berkata Lion Air Group menjamin akan membayar THR ketika kondisi penerbangan sudah normal kembali, tapi ia tak menjelaskan mekanisme pembayaran THR. (Pekerja berkata kepada Tirto merasa khawatir hak ini bisa lepas karena kemungkinan komunikasi antara perusahaan dan eks-karyawan telah terputus kala situasi penerbangan membaik—yang belum tahu kapan).

Demikian pula pembayaran uang ganti rugi kontrak, pesangon, BPJS Ketenagakerjaan, dan tiket pesawat yang dijanjikan.

Mengenai hak-hak itu, “Saya belum bisa memberi keterangan detail,” kata Danang.

(*/Zhr)

Sumber : tirto.id

Pilihan Artikel untuk Anda

HPL BP Batam di Pulau Rempang 147 Hektare dan Kesan Terburu-buru

Atlit Layar Kepri Ikuti Pra PON, Jaga Tradisi Medali Emas PON

Vocalis Band GIGI, Armand Maulana, Dukung Soenda Fest 2023

Konflik Agraria Yang Mendera di Sei Nayon

Soenda Fest 2023

Kaitan karyawan, lion air, Phk, top
Hadis Hamzah 14 Juli 2020 14 Juli 2020
Sebar Artikel/ Konten ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Shalat Idul Adha Akan Dipusatkan di Dataran Engku Puteri Lagi
Artikel Selanjutnya DPR Sahkan RUU Perppu Pilkada Jadi Undang-Undang
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Bongkar Prostitusi Online di Bintan, Polisi Amankan Mucikari dan 2 Wanita PSK 
Artikel 7 jam lalu
HPL BP Batam di Pulau Rempang 147 Hektare dan Kesan Terburu-buru
In Depth 9 jam lalu
Fokus Jual Beras dan Sayur-sayuran
Artikel 9 jam lalu
Warga Miskin Ekstrem di Batam Dapat Bansos Rp 1 Juta per Bulan
Artikel 10 jam lalu
Pengusaha di Kepri Dukung Warga Rempang, Minta Pemerintah Perhatikan Aspirasi
Artikel 11 jam lalu
- Advertisement -
Ad imageAd image

POPULER PEKAN INI

Relokasi Sementara Warga Rempang, BP Batam Tiadakan Opsi Rusun
Artikel 5 hari lalu
Hasil Asian Games 2023: Timnas Indonesia U-24 Tersingkir Usai Kalah 0-2 dari Uzbekistan
Sports 5 hari lalu
Situs Sejarah Pulau Penyengat
Data 6 hari lalu
Relokasi Warga Rempang Bakal Diatur Perpres
Artikel 3 hari lalu
Festival Kue Bulan Digelar di Kota Lama
Budaya 5 hari lalu
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2023. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?