PEMERINTAH memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini ditujukan untuk membantu menjaga daya beli sekaligus meningkatkan kepesertaan, khususnya di lingkungan kerja informal yang selama ini lebih rentan terhadap risiko pekerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan wujud hadirnya negara untuk memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh di tengah kondisi ekonomi yang terus berkembang.
“Kebijakan ini memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU bisa terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang mereka terima,” tuturnya dalam keterangan resmi pada Rabu (29/4/2026).
Adapun penerapan keringanan iuran menyasar beragam sektor informal. Untuk sektor transportasi—yang mencakup pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, serta kurir—diskon iuran berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi pekerja BPU di luar sektor transportasi, keringanan iuran diberlakukan pada April hingga Desember 2026.
Walaupun iuran diturunkan, pemerintah menegaskan bahwa manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh. Program JKK dan JKM mencakup berbagai bentuk dukungan, seperti santunan akibat kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga beasiswa bagi keluarga peserta. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi pekerja dan keluarganya saat menghadapi kemungkinan risiko.
Yassierli juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keterjangkauan sekaligus memastikan kualitas perlindungan tetap optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari pelaksanaan, aturan keringanan iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya sudah dibiayai melalui APBN atau APBD. Pemerintah juga mendorong peningkatan literasi mengenai jaminan sosial agar pekerja semakin paham pentingnya perlindungan kerja.
Selain program keringanan iuran, pemerintah turut memperkuat perlindungan pekerja di sektor ekonomi digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring dan kurir. Besaran BHR ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, guna memberikan kepastian tambahan penghasilan yang lebih jelas.
Secara keseluruhan, kebijakan terpadu ini menegaskan komitmen pemerintah membangun sistem jaminan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat perlindungan bagi jutaan pekerja di sektor informal sebagai bagian penting dari perekonomian nasional.
(ham)


