Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    KSOP Larang Pompong Bersandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura
    6 jam lalu
    Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan
    9 jam lalu
    DPR Minta Pemerintah Evaluasi Total Perizinan Ruang Laut di Batam
    9 jam lalu
    Diduga Terjadi Pengavelingan Laut di Teluk Tering, BP Batam Verifikasi Alokasi Lahan 28 Perusahaan
    9 jam lalu
    Diduga Terlibat Penipuan Daring, Imigrasi Batam Deportasi 25 WNA Asal Vietnam
    9 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    15
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 (Bagian 1)
    6 jam lalu
    1.225 Pelari Padati Dekranasda Fun & Run 2026 di Tanjungpinang
    6 jam lalu
    Persib Bandung Jumpa Persebaya Surabaya di Final Piala Presiden 2026
    5 hari lalu
    Piala AFF 2026, Indonesia Kalah Telak dari Vietnam 3-0
    6 hari lalu
    Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    3 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pemerintah Ringankan Iuran BPU: Perluas Perlindungan JKK dan JKM

Editor Admin 3 bulan lalu 612 disimak
Ilustrasi, iuranDisediakan oleh GoWest.ID

PEMERINTAH memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini ditujukan untuk membantu menjaga daya beli sekaligus meningkatkan kepesertaan, khususnya di lingkungan kerja informal yang selama ini lebih rentan terhadap risiko pekerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan wujud hadirnya negara untuk memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh di tengah kondisi ekonomi yang terus berkembang.

“Kebijakan ini memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU bisa terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang mereka terima,” tuturnya dalam keterangan resmi pada Rabu (29/4/2026).

Adapun penerapan keringanan iuran menyasar beragam sektor informal. Untuk sektor transportasi—yang mencakup pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, serta kurir—diskon iuran berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi pekerja BPU di luar sektor transportasi, keringanan iuran diberlakukan pada April hingga Desember 2026.

Walaupun iuran diturunkan, pemerintah menegaskan bahwa manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh. Program JKK dan JKM mencakup berbagai bentuk dukungan, seperti santunan akibat kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga beasiswa bagi keluarga peserta. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi pekerja dan keluarganya saat menghadapi kemungkinan risiko.

Yassierli juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keterjangkauan sekaligus memastikan kualitas perlindungan tetap optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari pelaksanaan, aturan keringanan iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya sudah dibiayai melalui APBN atau APBD. Pemerintah juga mendorong peningkatan literasi mengenai jaminan sosial agar pekerja semakin paham pentingnya perlindungan kerja.

Selain program keringanan iuran, pemerintah turut memperkuat perlindungan pekerja di sektor ekonomi digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring dan kurir. Besaran BHR ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, guna memberikan kepastian tambahan penghasilan yang lebih jelas.

Secara keseluruhan, kebijakan terpadu ini menegaskan komitmen pemerintah membangun sistem jaminan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat perlindungan bagi jutaan pekerja di sektor informal sebagai bagian penting dari perekonomian nasional.

(ham)

Kaitan batam, iuran, Jkk
Admin 29 April 2026 29 April 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Produksi Sampah Capai 1.300 Ton Per Hari, Pemko Batam Janjikan Perbaikan Tata Kelola
Artikel Selanjutnya Pencurian Listrik untuk Penambangan Bitcoin di Tanjungpinang: Denda Dibebankan ke Pemilik Ruko

APA YANG BARU?

Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 (Bagian 1)
Histori 6 jam lalu 104 disimak
KSOP Larang Pompong Bersandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura
Artikel 6 jam lalu 84 disimak
1.225 Pelari Padati Dekranasda Fun & Run 2026 di Tanjungpinang
Sports 6 jam lalu 123 disimak
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan
Artikel 9 jam lalu 122 disimak
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Total Perizinan Ruang Laut di Batam
Artikel 9 jam lalu 108 disimak

POPULER PEKAN INI

Selasa (4/08), BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cenderung Berubah
Artikel 6 hari lalu 502 disimak
Cuaca Panas Masih Terasa di Batam, Waspadai Hujan Angin dan Petir
Artikel 5 hari lalu 480 disimak
Menteri ATR/Kepala BPN Ungkap Wilayah Perairan Batam Banyak di Kavling Tanpa Prosedur yang Sah
Artikel 6 hari lalu 461 disimak
Amsakar Lantik 2 Pejabat Eselon II, Geser Ratusan ASN di “Babak Pertama” Rotasi 2026
Artikel 4 hari lalu 448 disimak
Piala AFF 2026, Indonesia Kalah Telak dari Vietnam 3-0
Sports 6 hari lalu 437 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?