Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pencurian Listrik untuk Penambangan Bitcoin di Tanjungpinang: Denda Dibebankan ke Pemilik Ruko
    42 menit lalu
    Produksi Sampah Capai 1.300 Ton Per Hari, Pemko Batam Janjikan Perbaikan Tata Kelola
    1 jam lalu
    Anggota DPR RI Randi Zulmariadi, Jaring Aspirasi di RW 20 Cipta Permata Sadai
    7 jam lalu
    Ditemukan Mayat Pria Tergantung di Bengkong Garama
    8 jam lalu
    Prakiraan Cuaca Kepri: Berpeluang Hujan Ringan–Sedang Selama 29–30 April 2026
    10 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Edukasi Tertib Berlalulintas Sejak Dini untuk Guru PAUD dan SD di Batam
    11 jam lalu
    Kemdiktisaintek Siapkan Penutupan Prodi yang Tak Relevan dengan 8 Industri Strategis
    11 jam lalu
    Italia Menolak Mentah-mentah Gagasan Pengganti Iran di Piala Dunia 2026
    3 hari lalu
    Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Benahi Status Guru Honorer di Kab. Karimun
    4 hari lalu
    Peringati Hari Bumi, Satgas Gema Batam ASRI Lakukan Penghijauan di Tg Banon
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Pecong, Batam
    6 hari lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pemerintah Ringankan Iuran BPU: Perluas Perlindungan JKK dan JKM

Editor Admin 56 menit lalu 86 disimak
Ilustrasi, iuranDisediakan oleh GoWest.ID

PEMERINTAH memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini ditujukan untuk membantu menjaga daya beli sekaligus meningkatkan kepesertaan, khususnya di lingkungan kerja informal yang selama ini lebih rentan terhadap risiko pekerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan wujud hadirnya negara untuk memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh di tengah kondisi ekonomi yang terus berkembang.

“Kebijakan ini memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU bisa terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang mereka terima,” tuturnya dalam keterangan resmi pada Rabu (29/4/2026).

Adapun penerapan keringanan iuran menyasar beragam sektor informal. Untuk sektor transportasi—yang mencakup pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, serta kurir—diskon iuran berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi pekerja BPU di luar sektor transportasi, keringanan iuran diberlakukan pada April hingga Desember 2026.

Walaupun iuran diturunkan, pemerintah menegaskan bahwa manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh. Program JKK dan JKM mencakup berbagai bentuk dukungan, seperti santunan akibat kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga beasiswa bagi keluarga peserta. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi pekerja dan keluarganya saat menghadapi kemungkinan risiko.

Yassierli juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keterjangkauan sekaligus memastikan kualitas perlindungan tetap optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari pelaksanaan, aturan keringanan iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya sudah dibiayai melalui APBN atau APBD. Pemerintah juga mendorong peningkatan literasi mengenai jaminan sosial agar pekerja semakin paham pentingnya perlindungan kerja.

Selain program keringanan iuran, pemerintah turut memperkuat perlindungan pekerja di sektor ekonomi digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring dan kurir. Besaran BHR ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, guna memberikan kepastian tambahan penghasilan yang lebih jelas.

Secara keseluruhan, kebijakan terpadu ini menegaskan komitmen pemerintah membangun sistem jaminan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat perlindungan bagi jutaan pekerja di sektor informal sebagai bagian penting dari perekonomian nasional.

(ham)

Kaitan batam, iuran, Jkk
Admin 29 April 2026 29 April 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Produksi Sampah Capai 1.300 Ton Per Hari, Pemko Batam Janjikan Perbaikan Tata Kelola
Artikel Selanjutnya Pencurian Listrik untuk Penambangan Bitcoin di Tanjungpinang: Denda Dibebankan ke Pemilik Ruko

APA YANG BARU?

Pencurian Listrik untuk Penambangan Bitcoin di Tanjungpinang: Denda Dibebankan ke Pemilik Ruko
Artikel 42 menit lalu 93 disimak
Produksi Sampah Capai 1.300 Ton Per Hari, Pemko Batam Janjikan Perbaikan Tata Kelola
Artikel 1 jam lalu 80 disimak
Anggota DPR RI Randi Zulmariadi, Jaring Aspirasi di RW 20 Cipta Permata Sadai
Artikel 7 jam lalu 105 disimak
Ditemukan Mayat Pria Tergantung di Bengkong Garama
Artikel 8 jam lalu 160 disimak
Prakiraan Cuaca Kepri: Berpeluang Hujan Ringan–Sedang Selama 29–30 April 2026
Artikel 10 jam lalu 181 disimak

POPULER PEKAN INI

Peringati Hari Bumi, Satgas Gema Batam ASRI Lakukan Penghijauan di Tg Banon
Lingkungan 5 hari lalu 677 disimak
Mayat Pria Ditemukan Dalam Kolam Bekas Galian di Kawasan Imperium
Artikel 5 hari lalu 655 disimak
TBM Kepulauan Riau Lolos Kurasi Nasional
Budaya 6 hari lalu 610 disimak
Ditjen Imigrasi Amankan WNA Asal Tiongkok di Proyek Opus Bay Marina City
Artikel 5 hari lalu 569 disimak
Bersih Pantai dan Laut Dalam Rangka Hari Bumi di Nirwana Gardens Bintan
Lingkungan 6 hari lalu 555 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?