KASUS penggunaan listrik ilegal untuk aktivitas penambangan Bitcoin terungkap di wilayah kerja ULP PLN Bintan Centre, Kota Tanjungpinang.
Modus yang digunakan pelaku adalah menyewa ruko. Dengan cara ini, mereka memanfaatkan aliran listrik tanpa izin untuk menjalankan perangkat tambang Bitcoin yang memerlukan daya besar.
Manager ULP PLN Bintan Centre, Gogor, menjelaskan bahwa sepanjang 2026 telah ditemukan tiga lokasi dengan kasus serupa. Pihak PLN kemudian menjatuhkan sanksi berupa denda kepada pemilik ruko sebesar lebih dari Rp100 juta per titik, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp300 juta dari tiga lokasi tersebut.
Namun, muncul persoalan: denda tersebut dibebankan kepada pemilik ruko, bukan kepada penyewa.
Penyebabnya, nama pemilik tercatat sebagai pemegang resmi meteran listrik di lokasi. Sementara itu, pelaku yang menyewa dan melakukan pelanggaran umumnya sudah sulit dihubungi setelah kasus terungkap.
PLN juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik ruko, untuk lebih berhati-hati saat menyewakan propertinya serta lebih selektif dalam memilih penyewa. PLN menekankan bahwa pemantauan penggunaan listrik secara berkala juga penting untuk mencegah penyalahgunaan. Selain itu, dari tiga kasus tersebut, pemilik ruko tidak dapat lagi menghubungi penyewa setelah pelanggaran diketahui.
(nes)


