By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    “Berharap Harapan di Tanjung Banun”
    18 menit lalu
    Tanjung Banon dan Dapur 3 Jadi Lokasi Relokasi Permanen Warga Rempang
    1 jam lalu
    Negeri Fajar Yang Menyimpan Potensi
    3 jam lalu
    Jasad Mahasiswa Poltek Batam Ditemukan di Dasar Danau
    7 jam lalu
    Fokus Proyek Xinyi Group di Lahan 2300 Hektar, 5 Kampung Digeser
    14 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Paket Premium Lite Dari Youtube Distop
    3 jam lalu
    Kalahkan Batam City 3-1, Seuramoe Raih Piala Bergilir Liga Batam 2023
    21 jam lalu
    Uzbekistan Jadi Lawan Timnas Indonesia U-24 di 16 Besar Asian Games 2023
    21 jam lalu
    Digitalisasi Sekolah SMAN 20 Batam
    2 hari lalu
    Takluk 0-1 di Laga Terakhir Grup, Timnas Indonesia Tetap Lolos ke 16 Besar
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Karas
    2 minggu lalu
    Pulau Galang Baru
    2 minggu lalu
    Pulau Galang
    2 minggu lalu
    Zapin Penyengat
    3 minggu lalu
    Pulau Rempang
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Batam Punya Tiga Musim?” | On Location
    2 hari lalu
    “Nuansa Kapal Pesiar di Hotel Bintang 4 Batam” | On Location
    3 minggu lalu
    “Mengapa Perlu Naik Trans Batam?” | On Location
    4 minggu lalu
    Kebun Raya Batam; “Perlu Komitmen Total” | On Location
    1 bulan lalu
    Pariwisata Kepri Paska Pandemi | On Location
    1 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
Sebaran
  •  
    Pekan Kebudayaan Semarakkan Hari Jadi ke-21 Provinsi Kepri...
    HARI Jadi Provinsi Kepri yang diperingati setiap tanggal 24 September disemarakkan dengan pekan kebu
    694 Sebaran
  •  
    Dua Kurir Sabu Jaringan Internasional Ditangkap di Batam...
    DUA kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional ditangkap di Batam. Kurir narkoba HR dan AK
    681 Sebaran
  •  
    Rencana Baru Relokasi, Warga Rempang Pindah ke Tanjung Banun...
    KEHADIRAN Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia tampaknya membawa perubahan baru bagi renc
    703 Sebaran
  •  
    153 WN China Pelaku Love Scamming di Batam Dipulangkan ke Negaranya...
    SEBANYAK 153 warga negara (WN) China tersangka penipuan berkedok asmara atau love scamming dipulangk
    752 Sebaran
  •  
    Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa Masyarakat di Batam Jadi Prioritas...
    PENANGANAN masalah kesehatan jiwa masyarakat menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Salah
    689 Sebaran
Menyimak: Limbah Batu Bara Dihapus dari Kategori Berbahaya, Walhi: Logika Pemerintah Rusak
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Cerita Foto
    • Berita Video
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2023 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Limbah Batu Bara Dihapus dari Kategori Berbahaya, Walhi: Logika Pemerintah Rusak

ilham kurnia
Update Terakhir 2021/03/13 at 6:32 AM
Editor ilham kurnia 3 tahun lalu 790x disimak
Sebar
Sebar
346
SEBARAN
ShareWhatsappTelegram

KEPALA Departemen Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi, Zenzi Suhadi, mengatakan fly ash dan bottom ash atau FABA semestinya tak dihapus dari daftar limbah B3 alias bahan berbahaya dan beracun. Ia menilai dalih berbagai pihak yang menyebut limbah batu bara dapat dimanfaatkan adalah pandangan yang keliru.

“Pelepasan bahan beracun dan berbahaya yang tidak boleh, bukan soal bisa dimanfaatkan atau tidak. Logika pemerintah ini sudah rusak,” kata Zenzi seperti dikutip dari Tempo pada Jumat, 12 Maretr 2021.

FABA merupakan limbah padat hasil pembakaran batu bara di PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi. Kebijakan penghapusan kategori ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw.

Menurut Zenzi, keputusan pemerintah Jokowi lewat peraturan turunan Omnibuslaw membuktikan bahwa undang-undang memang dibuat untuk melindungi para penguasa lingkungan.

Beleid ini justru akan mengorbankan hak hidup rakyat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan pembuangan limbah.

Ia mengimbuhkan, seumpama dalih penghapusan limbah FABA dari kategori limbah B3 karena masalah keekonomian, Zenzi meminta pemerintah meninjau kembali keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU.

“Dalam hukum lingkungan, kalau biaya produksi lebih besar dari pendapatan, usaha tersebut tidak layak, jadi PLTU-nya yang harus ditinjau ulang kalau rugi,” ujar dia.

Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Maritim Nani Hendriati sebelumnya mengatakan penyusunan peraturan pencabutan kategori limbah memerlukan proses yang panjang.

“Penyusunan PP 22 yang dikawal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membutuhkan proses yang cukup panjang dan akhirnya mengeluarkan FABA dari Daftar B3,” kata dia, 3 Maret lalu.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bukit Asam (Persero) Tbk. Arviyan Afirin menilai kebijakan ini mempermudah pemanfaatan limbah batu bara menjadi barang bernilai guna.

“Selama ini (pemanfaatan limbah batu bara) terkendala karena masih dianggap B3 (limbah berbahaya). Jadi ini kabar baik dan gembira sehingga FABA bisa dimanfaatkan untuk hal yang lebih bermanfaat,” kata Arviyan.

Menurut Arviyan, negara-negara maju di Eropa sudah tidak memasalahkan limbah batu bara sebagai limbah berbahaya sehingga teknologi pemanfaatannya berkembang sangat pesat. Ia merinci, limbah batu bara paling sederhana bisa diolah menjadi timbunan jalan, conblock, hingga bahan bangunan pengganti semen.

(*)

Sumber : Tempo 

Pilihan Artikel untuk Anda

Paket Premium Lite Dari Youtube Distop

Kalahkan Batam City 3-1, Seuramoe Raih Piala Bergilir Liga Batam 2023

Uzbekistan Jadi Lawan Timnas Indonesia U-24 di 16 Besar Asian Games 2023

Digitalisasi Sekolah SMAN 20 Batam

Takluk 0-1 di Laga Terakhir Grup, Timnas Indonesia Tetap Lolos ke 16 Besar

Kaitan jokowi, Limbah batubara, walhi
ilham kurnia 13 Maret 2021 13 Maret 2021
Sebar Artikel/ Konten ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Thailand Tunda Penggunaan Vaksin AstraZeneca
Artikel Selanjutnya Sosialisasi Peduli Lingkungan Tiap Akhir Pekan
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

“Berharap Harapan di Tanjung Banun”
In Depth 18 menit lalu
Tanjung Banon dan Dapur 3 Jadi Lokasi Relokasi Permanen Warga Rempang
Artikel 1 jam lalu
Negeri Fajar Yang Menyimpan Potensi
Serial 3 jam lalu
Paket Premium Lite Dari Youtube Distop
Ragam 3 jam lalu
Jasad Mahasiswa Poltek Batam Ditemukan di Dasar Danau
Artikel 7 jam lalu
- Advertisement -
Ad imageAd image

POPULER PEKAN INI

Uji Coba Kapal Remote Control, Mahasiswa Poltek Batam Tenggelam di Danau Greenland
Artikel 1 hari lalu
Rencana Baru Relokasi, Warga Rempang Pindah ke Tanjung Banun
Artikel 5 hari lalu
Asian Games Hangzhou Resmi Digelar, Termegah Sepanjang Penyelenggaraan
Sports 3 hari lalu
Polemik Rempang: “Mencari Nafkah, Dirundung Kerisauan”
In Depth 3 hari lalu
Tari Rengkam dan Antusiasnya Siswa SMAN 22 Pulau Pecong
Pendidikan 4 hari lalu
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2023. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?