MENINDAKLANJUTI marak nama warga yang dicatut masuk sebagai anggota partai politik (parpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) membentuk posko pengaduan di seluruh kabupaten dan kota.
“Pembentukan posko ini, sebagai respons atas banyak nama warga yang merasa tidak pernah menjadi anggota parpol, namun terdata di situs Sipol (Sistem Informasi Partai Politik),” kata Ketua Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi, di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Senin (29/8/2022).
Said mengatakan posko dibentuk di kantor Bawaslu kabupaten dan kota, termasuk di Bawaslu Kepri. “Bagi warga yang melaporkan kepada kami terkait hal itu, segera kami tindaklanjuti. Kami akan laporkan ke KPU Kepri dan kawal laporan tersebut,” ujarnya.
Said menuturkan posko pengaduan juga dibangun untuk meningkatkan kualitas verifikasi administrasi syarat peserta pemilu.
Sejauh ini, kata Said, seluruh temuan dari jajaran Bawaslu Kepri berdasarkan hasil pengawasan sudah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri.
“Kami berharap masyarakat ikut mengawasi proses verifikasi administrasi peserta pemilu. Laporkan kepada kami jika ada temuan, seperti pencatutan nama warga,” imbuhnya.
Baru-baru ini ditemukan tiga identitas staf KPU di Kepri dan tiga identitas staf Bawaslu di Kepri yang dicatut sejumlah partai. Staf tersebut sudah membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak terlibat sebagai anggota parpol.
“Kami ingatkan agar parpol lebih cermat dalam memasukkan identitas orang sebagai anggota parpol, jangan asal comot sehingga merugikan orang lain,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kepri, Indrawan, mengatakan pengawasan dalam proses administrasi telah dilakukan jajaran Bawaslu Kepri. Bawaslu Kepri akan menganalisis seluruh temuan dalam proses verifikasi administrasi syarat peserta pemilu.
“Akses kami terbatas dalam mengawasi tahapan ini sehingga posko pengaduan dibangun untuk mengakomodir laporan warga yang namanya dicatut parpol,” ujarnya.
(*)