KAPAL Pelni selalu menjadi moda transportasi favorit warga Batam yang ingin mudik ke kampung halaman, khususnya ke Medan. Tapi, sebelum berkelana dengan kapal besar milik Pelni, pemudik harus memahami dulu ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai Surat Edarat (SE) Nomor 16/2022.
“Sesuai dengan SE 16, bagi PPDN yang sudah mendapat vaksin booster, tidak wajin menunjukkan RT-PCR atau rapid antigen. Sementara itu, PPDN yang sampai vaksin dosis kedua, harus menunjukkan RT-PCR 3×24 jam atau rapid antigen hasil negatif 1×24 jam,” kata Kepala Cabang Pelni Batam, Agus Suprijatno, Senin (4/4).
Bagi pemudik yang hanya bermodalkan vaksin pertama, wajib menunjukkan RT-3×24 jam, dengan hasil negatif.
“Pemudik yang belum vaksin dengan alasan medis dan komorbid, juga wajib menunjukkan RT-PCR 3×24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” ucapnya.
Sedangkan untuk anak-anak dibawah usia 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan keluarga dan orang tua. “Dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid antigen,” tuturnya.
Selain SE 16, persyaratan perjalanan bagi PPDN juga diatur dalam SE Menteri Perhubungan 37/2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pemudik juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, wajib mengisi E-Hac pada aplikasi tersebut, serta menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.
Jalur mudik dari Batam menuju Medan diperkirakan akan ramai seperti tahun-tahun sebelumnya. Agus mengatakan pihaknya akan menambah jumlah call atau kedatangan kapal untuk mengantisipasi hal tersebut.
“Untuk kepastiannya masih belum, masih dirapatkan mengenai berapa call kapal yang akan masuk untuk rencana kegiatan Lebaran. Tapi dari Pelni sudah jelas akan ada penambahan dari waktu reguler, dari Batam-Belawan dan Belawan-Batam,” jelasnya (leo).