Hubungi kami di

Uang

Mau Tukar Uang Rusak/Cacat? Kini Bisa Lewat HP

Terbit

|

Menukar uang rusak/cacat kini lebih mudah lewat lewat aplikasi PINTAR. F. Dok. CNN Indonesia

MAU menukar uang rusak ataupun cacat? Jangan khawatir, terhitung mulai hari ini, Kamis (9/12/2022), masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran melalui handphone (HP) dengan mengakses aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia (BI), melalui laman https://pintar.bi.go.id.

“Melalui aplikasi PINTAR, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang rupiah rusak/cacat dengan memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar,” kata Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI, Erwin Haryono, dalam keterangan resmi, Rabu (8/12).

Penukaran uang rupiah rusak/cacat di BI dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

“Masyarakat melakukan penukaran uang rupiah rusak/cacat di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jelang Maybank Bali Marathon 2018, Maybank Indonesia Selenggarakan RunXhibition

Erwin mengungkapkan layanan ini merupakan salah satu upaya bank sentral dalam meningkatkan layanan kas kepada masyarakat.

Dengan mengurangi antrean pemesanan pada layanan penukaran uang, bank sentral dapat memperkuat layanan publik di era kenormalan baru.

Lebih lanjut, ia berharap digitalisasi membuat layanan penukaran uang bagi masyarakat semakin pasti, akurat, aman, nyaman, dan mudah.

Berikut cara pemesanan penukaran uang rusak/cacat melalui aplikasi PINTAR:

  1. Membuka lamana https://pintar.bi.go.id melalui PC/HP
  2. Pada halaman HOME PINTAR, pilih menu penukaran uang rupiah rusak/cacat
  3. Setelah menu penukaran uang rupiah rusak/cacat muncul, pilih Provinsi, Kantor BI dan tanggal penukaran yang diinginkan
  4. Pilih waktu/jam pelaksanaan penukaran
  5. Langkah berikutnya, masyarakat diminta untuk mengisi data diri pemesanan dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, nomor telepon, alamat surat elektronik/email, dan kategori penukar
  6. Setelah itu, mengisi kolom jumlah lembar/keping setiap pecahan uang rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan, serta memilih jenis/kategori uang rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan
  7. Bukti pemesan penukaran pun keluar.
  8. Masyarakat ke kantor BI dan menunjukkan bukti pemesanan penukaran.
  9. Masyarakt dipanggil sesuai dengan urutan kedatangan
  10. Pihak BI akan melakukan dan verifikasi keaslian uang di loket bersama SDM perkasan.
  11. Setelah uang selesai dihitung dan diverifikasi, SDM perkasan menyiapkan modal penukaran sesuai dengan jumlah uang yang dihitung dan memenuhi sayarat penukaran
  12. SDM Perkasan memberikan penukaran uang rupiah/cacat milik penukar.
BACA JUGA :  Tradisi Ketupat Lebaran Hari Raya Idul Fitri

(*)

sumber: CNN Indonesia | CNBC Indonesia

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook