MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mengejutkan terhadap mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan (1,5 tahun).
Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Eliezer dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai Eliezer telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Eliezer.
Hal memberatkan, perbuatan Eliezer tidak menghargai hubungan baik dengan korban. Sedangkan hal meringankan yakni Eliezer bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.
Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim juga menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.
(*/ade)