Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Meriah! Pesta Rakyat HUT ke-13 RW 20 Cipta Permata Dihadiri Camat dan Lurah
    11 jam lalu
    Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika, 15 Orang Jadi Tersangka
    12 jam lalu
    Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Laka Beruntun Batu Tujuh
    1 hari lalu
    Satu Tewas dalam Kecelakaan Beruntun Enam Kendaraan di Tanjungpinang
    1 hari lalu
    Pemko Batam Bentuk Tim Investigasi dan Tanggung BPJS 1.025 Buruh PT Ghim Li
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Udara Membaik, Disdik Batam Kembalikan Aktifitas Pembelajaran Tatap Muka
    15 jam lalu
    Atlet NPCI Borong 7 Gelar Kejurda Para Menembak 2026
    2 hari lalu
    Suasana tahun 1998 & Informasi yg Menyaru?
    2 hari lalu
    Kabut Asap di Batam Bisa Bertahan Hingga Oktober 2026
    2 hari lalu
    Kabut Asap Selimuti Wilayah Batam, Disdik Berlakukan Belajar Dari Rumah
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    6
    Rumah Belah Bubung
    13 jam lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    1 minggu lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    2 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    2 minggu lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Mengejutkan! Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Editor Admin 4 tahun lalu 445 disimak

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mengejutkan terhadap mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan (1,5 tahun).

Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Eliezer dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai Eliezer telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Eliezer.

Hal memberatkan, perbuatan Eliezer tidak menghargai hubungan baik dengan korban. Sedangkan hal meringankan yakni Eliezer bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.

Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim juga menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.

(*/ade)

Kaitan Bharada E, Brigadir J, Ferdy Sambo, pembunuhan
Admin 15 Februari 2023 15 Februari 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Tingkatkan Sarana Prasarana Sekolah, Pemprov Kepri Alokasikan Rp 101 Miliar
Artikel Selanjutnya Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan, Rudi: Batam Milik Kita

APA YANG BARU?

Meriah! Pesta Rakyat HUT ke-13 RW 20 Cipta Permata Dihadiri Camat dan Lurah
Artikel 11 jam lalu 97 disimak
Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika, 15 Orang Jadi Tersangka
Artikel 12 jam lalu 144 disimak
Rumah Belah Bubung
Seni 13 jam lalu 118 disimak
Udara Membaik, Disdik Batam Kembalikan Aktifitas Pembelajaran Tatap Muka
Pendidikan 15 jam lalu 130 disimak
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Laka Beruntun Batu Tujuh
Artikel 1 hari lalu 176 disimak

POPULER PEKAN INI

Kabut Asap Selimuti Wilayah Batam, Disdik Berlakukan Belajar Dari Rumah
Pendidikan 3 hari lalu 385 disimak
Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
Lingkungan 4 hari lalu 364 disimak
Dua Warga Dilaporkan Meninggal Dalam Bentrokan di Setokok
Artikel 4 hari lalu 322 disimak
Siswa Tanjungpinang Dialihkan Belajar Daring hingga 18 September 2026
Pendidikan 4 hari lalu 311 disimak
Hujan Ringan Diprakirakan Basahi Batam Siang Hingga Sore
Artikel 5 hari lalu 304 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?