SELEBRITI di media sosial, baik itu di Facebook, Instagram atau jejaring sosial lainnya bakal dikenai pajak.
Mereka ini juga dikenal dengan sebutan Selebgram
Selebgram kini bisa dikategorikan sebagai sebuah profesi. Para selebgram ini menyediakan akunnya untuk menjadi endorser dari sebuah brand, untuk disosialisasikan kepada para follower-nya.
Profesi ini tidak jarang mendatangkan penghasilan, sehingga kini timbul wacana untuk menjadikan selebgram atau mereka yang terkenal di social media sebagai objek pajak.
Baru-baru ini pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak pun akan menyasar para selebgram yang dinilai sudah layak dikenakan pajak.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dikutip dari LIPUTAN6 menyebut bahwa pemungutan pajak kepada masyarakat yang menggunakan akun di media sosial untuk keperluan endorsement produk, seperti Selebgram dan lapak jual beli barang online bukanlah hal baru.
Namun memang di Indonesia para pemilik akun tersebut kurang patuh membayar Pajak Penghasilan (PPh).
“Pemajakan ini bukan jenis atau objek pajak baru. Tapi memang tidak semuanya dari mereka tertib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan dan membayar pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di laman itu.
Padahal, menurut Yoga, seseorang atau perusahaan yang memperoleh penghasilan atau keuntungan dari sebuah aktivitas bisnis termasuk di media sosial, harus melaporkan SPT dan membayar pajak. Ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Senada dengan Yoga, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dilansir KOMPAS mengatakan, saat ini, Ditjen Pajak sudah melakukan berbagai langkah untuk mengejar pajak dari hasil menjual jasa atau barang di Instagram atau jejaring sosial lain.
Salah satunya ialah dengan memeriksa alamat selebriti tersebut. Setelah itu, Ditjen Pajak akan mengecek nomor pokok wajib pajak (NPWP) selebriti itu dan akan mengirimkan surat ke alamat yang tertera.
“Ini otomatis dan ini link ke database Ditjen Pajak,” kata Ken.
Selain Instagram, Ditjen Pajak juga akan mengejar pajak di Facebook dan Kaskuser yang berjualan di forum jual beli. Mereka kan dikenai pajak.
Bisnis Online di Jejaring Sosial
zaman yang serba digital ini penjualan online pun kian meningkat. Mulai dari barang elektronik, makanan, sampai pakaian menjadi komoditi utama penjualan online. Laman media sosial menjadi tempat yang efektif melakukan aktifitas ini.
Jika kita menjual barang seperti barang elektronik, modal yang diperlukan hanyalah foto dari barang yang ingin kita jual. Sedangkan untuk makanan Anda bisa melakukan test food atau mungkin cukup dengan foto. Selebgram atau Buzzer medsos tinggal mengunggah foto untuk ditawarkan ke rekan atau follower mereka.
Banyak yang sudah merasakan keefektifan pola berbisnis model ini dan menjadi enterpreneur dengan memanfaatkan akun media sosialnya.
Media sosial sudah menjelma menjadi pasar besar transaksi online. Namun sejauh ini, pemerintah belum mengejar pajak dari transaksi tersebut.
Khusus untuk pengguna akun media sosial, pemerintah akan membandingkan laporan pajak mereka dengan kegiatan di akun media sosial masing-masing.
Jadi, yang punya aktifitas bisnis di jejaring sosial, siap-siap ya. ***