Hubungi kami di

Kota Kita

Ombudsman Kepri: Masih Ada Sekolah Lakukan Pungli saat PPDB

Terbit

|

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. F. Dok. Ombudsman Kepri

PERWAKILAN Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) masih menemukan praktik pungutan liar (pungli) saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023. Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, Senin (11/7/2022).

Diakui Lagat, tak bisa dipungkiri, bahwa namanya pungli PPDB potensial terjadi dan sulit dihindari. Ia mencontohkan praktik pungli PPDB tahun ini salah satunya terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri 012 di Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Dia menyenutkan orangtua siswa harus membayar sekitar Rp 300 ribu agar anaknya bisa masuk ke sekolah tersebut. Namun, pihak penyelenggara PPDB berdalih bahwa uang pembayaran itu untuk sumbangan pembangunan sarana dan prasarana sekolah.

“Total pungutannya sekitar Rp 18 juta. Tapi sudah dikembalikan kepada orangtua calon siswa bersangkutan, sesuai instruksi Satgas Saber Pungli Polda Kepri,” kata Lagat di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Senin (11/7/2022).

BACA JUGA :  Cuaca Membaik, Kapal Bahtera Nusantara 01 Kembali Berlayar Rute Bintan ke Natuna

Lagat pun tak menampik kabar angin jika masih ada sekolah lain yang melakukan dugaan pungli selama proses PPDB berlangsung, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga SMK.

Hanya saja, kata dia, pihaknya bersama Satgas Saber Pungli masih sulit membuktikan kebenarannya, apalagi lagi orangtua atau masyarakat kurang antusias melapor ke Ombudsman terkait dugaan kecurangan dalam PPDB tersebut.

“Ombudsman bersama Satgas Saber Pungli berupaya keras mencegah terjadinya pungli PPDB, dengan turun langsung ke sekolah-sekolah,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan potensi pungli PPDB biasanya terjadi di sekolah-sekolah favorit, di mana jumlah pendaftar atau calon siswa baru melebihi kuota yang telah ditetapkan sekolah, sehingga orangtua dalam posisi tak punya pilihan akhirnya memberi uang kepada penyelenggara meski tanpa diminta, dan di sisi lain bukan penyelenggara yang menerima uang secara langsung melainkan melalui kolektor.

BACA JUGA :  Bawaslu Kepri Ingatkan PNS Jaga Netralitas

“Memang agak sulit membuktikan pungli PPDB, karena di samping harus ada laporan, juga butuh bukti konkret,” sebut Lagat.

Secara umum, lanjut Lagat, pelaksanaan PPDB di tujuh kabupaten/kota se Provinsi Kepri tahun ini berjalan aman dan lancar.

Menurutnya beberapa persoalan yang dianggap masalah tahunan memang kerap terjadi, salah satunya persoalan penumpukan calon siswa baru di sekolah-sekolah yang dianggap favorit, khususnya Batam.

Selain itu, pihaknya turut menerima laporan adanya istilah siswa titipan dari pihak-pihak tertentu, seperti pejabat sampai anggota DPRD.

“Padahal sejak awal, sudah kami ingatkan tak boleh ada yang namanya siswa titipan, karena itu hanya akan merusak sistem pendidikan kita,” katanya menegaskan.

(*)

Gowest.id

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]