OMBUDSMAN Perwakilan Kepri akan segera melakukan supervisi kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, yang dalam penilaian Ombudsman terkait tingkat kepatuhan standar layanan publik BP Batam, yang masuk dalam zona kuning.
“Ini lagi kami susun, agenda supervisi, dimana akan kami sampaikan apa-apa saja yang perlu dibenahi dalam penuhi standar pelayanan publik. Kami juga akan jelaskan indikator penilaian yang kami gunakan. Dalam melakukannya, kami ini bebas intervensi dari pihak manapun,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, Minggu (9/1).
Lagat mengatakan laporan masyarakat kepada Ombudsman pada 2021, meningkat dibandingkan 2020.
“Datanya saya tidak ingat persis, tapi kebanyakan soal laporan administrasi pertanahan, lahan dan keagrariaan,” tuturnya.
Ia mengatakan meski BP Batam mengklaim investasi lancar selama pandemi, tapi tidak ada sesuatu yang sempurna.
“Meski Peraturan Kepala (Perka) tentang pengelolaan lahan Nomor 26 sudah diterbitkan, lantas tidak serta merta masalah menjadi selesai. Misalnya urusan administrasi soal peralihan hak, juga belum jelas,” tuturnya.
Kemudian, Lagat mengungkapkan temuan Ombudsman bahwa permohonan lahan, yang kabarnya akan diproses dalam 14 hari, dan jika tidak ditanggapi, akan otomatis keluar izinnya, juga tampaknya belum berjalan dengan baik.
“Ombudsman sering terima laporan soal administrasi lahan. Jujur, ada masalah di lahan. Saya hanya sarankan agar BP Batam buat dulu survey kepuasan masyarakat,” jelasnya.
“Kami sangat apresiasi Kepala BP Batam yang sudah berupaya perbaiki tata kelola lahan, dengan menerbitkan peraturan baru, tapi sayangnya itu belum terukur,” ungkapnya.
Lagat yakin jika survey kepuasan dilakukan, maka akan banyak nada-nada miring, akibat layanan yang belum sesuai ekspektasi tersebut.
“Kami akui Pak Rudi (Kepala BP Batam) punya keinginan perbaiki itu, namun ekspektasi masih belum sesuai,” tuturnya.
Sementara itu, dari dunia usaha juga berharap BP Batam segera meningkatkan pelayanannya.
“Menurut kita ibarat lampu kuning maka skor pada zona kuning yang diberikan oleh Ombudsman tersebut bisa dijadikan peringatan bagi BP Batam untuk terus menggenjot kualitas layanannya. Mungkin bisa dibuat target kapan akan beranjak masuk ke zona hijau dengan merumuskan langkah dan strategi yang tepat,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid.
Dunia usaha tentunya sangat berharap pelayanan di BP Batam menjadi panutan bagi instansi lain di Batam.
Karena Batam sangat bergantung dengan investasi, maka BP Batam sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengelola investasi di Batam harus menunjukkan kinerja terbaiknya.
Agar para investor lebih nyaman dan confidence dalam menempatkan investasinya di Batam.
*(rky/GoWestId)