Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Presiden Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru di Kabinet Merah Putih
    12 jam lalu
    Baznas Kota Batam Perkuat Syiar Islam di Hinterland Melalui Pembinaan Dai
    15 jam lalu
    Uni Eropa Berikan Sanksi ke Terminal Minyak di Karimun
    19 jam lalu
    Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkoba di Tanjungbalai Karimun
    20 jam lalu
    Pemko Batam Berikan Perlindungan Jamsos Naker Kepada RT/ RW
    22 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Italia Menolak Mentah-mentah Gagasan Pengganti Iran di Piala Dunia 2026
    1 hari lalu
    Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Benahi Status Guru Honorer di Kab. Karimun
    3 hari lalu
    Peringati Hari Bumi, Satgas Gema Batam ASRI Lakukan Penghijauan di Tg Banon
    4 hari lalu
    Bersih Pantai dan Laut Dalam Rangka Hari Bumi di Nirwana Gardens Bintan
    4 hari lalu
    “Etalase Publik”: Yang Lahir dari Transportasi Publik
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Pecong, Batam
    4 hari lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Catatan Netizen

Omnibus Law | Memudahkan Yang Sulit, Betulkah?

Editor Redaksi 5 tahun lalu 1.4k disimak

Polemik seputar Undang Undang Bus Omni atau lebih familiar dengan sebutan Omnibus Law sejak awal dirancang sebagai draft RUU hingga saat ini pasca ditetapkannya oleh DPR RI menjadi Undang Undang beberapa waktu yang lalu, belum menunjukan tanda-tanda ada penyelesaianya.

Terkait Undang Undang yang syarat dengan kontroversi tersebut, seorang praktisi dan pengamat bidang Hukum di Batam, DR Ampuan Situmeang, SH MH, memberikan sedikit pandanganya dari sisi yang lain lewat tulisan yang dikirim ke redaksi GoWest Indonesia pada Jum’at (29/10) dan kami sajikan dalam rubrik Catatan Netizen untuk anda. Selamat membaca.

———————————–

BANYAK pihak yang meragukan jika Omnibus Law dapat mempermudah sesuatu hal yang sulit menjadi mudah. Boleh jadi ada benarnya, karena letak persoalan yang rumit itu bukan semata-mata pada aturan (regulasinya), akan tetapi juga bisa dipengaruhi oleh mental pribadi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penyelengara Birokrasi yang berwenang menerbitkan perijinan, itulah yang menggunakan segala cara untuk tidak mempermudah.

Kalau memang masih bisa di persulit kenapa musti di permudah, kecuali ada “hal yang dapat mempermudahnya”. Artinya adalah, bahwa mudah atau sulitnya suatu urusan yang menyangkut perijinan, bukan pada masalah regulasinya namun lebih kepada mental blok yang berkelompok, saling tau sama tau diantara ASN.

Jika belum ada arahan dari pimpinan maka sesuatu itu belum dapat mudah di loloskan, tunggu dulu arahan pimpinan, itulah realitasnya.

ASN itu lebih taat pimpinan daripada taat regulasi. Oleh karena itu Omnibuslaw apapun yang dibuat, kalau sistem birokrasi juga tidak ikut direformasi dengan sistem merit (Merit System), suatu proses perekrutan atau penempatan tenaga kerja sesuai dengan kemampuan dan kaspasitasnya, percuma atau samasaja akan berputar disitu-situ saja. Itu semua persoalan perijinan dan lain sebagainya yang menciptakan mafia birokrasi itu, adalah kultur yang sudah melekat dengan birokrasi itu sendiri.

Maka jika pertanyaannya, betulkah Omnibus Law (UU Cipta Kerja) itu mempermudah yang selama ini dianggap sulit bagi tuduhan-tuduhan yang di simpulkan untuk merekomendasikan di paksakan penerbitannya? jawabannya, masih harus menunggu beberapa tahapan selanjutnya, antaralain ;

Pertama, apakah UU Cipta Kerja itu akan di anulir oleh proses persidangan uji materi di Mahkamah Konstitusi?

Kalautidak di anulir, atau mungkin saja dirubah sebahagian dari klaster atau pasal-pasal tertentu, maka kemudian akan ada tindaklanjutnya dalam membuat Peraturan Pemerintah(PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen) serta keputusan-keputusan yang diperlukan. Sebagai pelaksanaan dari pasal-pasal yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut.

Kedua, adalah yang diuraikan diatas yaitu bagaimana ASN dapat menindaklanjutinya dalam pelaksanaan, bila kultur birokrasi belum berubah, ini penting.

Ketiga, Omnibus Law, adalah yang pertama sekali dan terbanyak sektor digabungkan dalam satu UU yang di sebut sebagai “Cipta Kerja”.

Di dunia, baru di Indonesia dilakukan hal sebesar ini, seperti proklamasi di buat cepat dan memindahkan semua kepada situasi yang baru, ya itu kemerdekaan, hal-hal yang lainnya akan dapat di selenggarakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Dan nyatanya sampai sekarang juga belum selesai itu semua berganti undang-undang-nya, ini pun sama, entah kapan itu semua yang di sebut dalam UU Cipta Kerja itu dapat diwujudkan, namun harus optimis, itulah hukumnya.

Kesimpulannya harus optimis Omnisbus Law (UU Cipta Kerja) betul-betul akan mempermudah semua yang sulit, termasuk mempermudah pemulihan pengembangan perekonomian yang sudah terpuruk akibat pandemi Covid-19. Juga semua negara tetangga dan negara-negara lainnya di dunia ini.

Sehingga di harapkan ASN dapat mempercepat penyesuaian Merit System secara bergotongroyong dalam mereformasi birokrasi yang dapat merubah semua keadaan yang selama ini dianggap sulit oleh dunia investasi. Semoga. (*)

Penulis : Ampuan Situmeang / Peneliti/ Praktisi/ Akademisi Hukum

Kaitan Cipta Lapangan Kerja, Omnibus law, top, Undang Undang
Redaksi 31 Oktober 2020 31 Oktober 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pemilu Amerika | Trump dan 80 Juta Pemilih Lainnya Lakukan Pencoblosan Lebih Awal
Artikel Selanjutnya Dalam Kecepatan Tinggi, Mobil Menabrak Masjidil Haram

APA YANG BARU?

Presiden Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru di Kabinet Merah Putih
Artikel 12 jam lalu 114 disimak
Baznas Kota Batam Perkuat Syiar Islam di Hinterland Melalui Pembinaan Dai
Artikel 15 jam lalu 114 disimak
Uni Eropa Berikan Sanksi ke Terminal Minyak di Karimun
Artikel 19 jam lalu 172 disimak
Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkoba di Tanjungbalai Karimun
Artikel 20 jam lalu 178 disimak
Pemko Batam Berikan Perlindungan Jamsos Naker Kepada RT/ RW
Artikel 22 jam lalu 197 disimak

POPULER PEKAN INI

Peringati Hari Bumi, Satgas Gema Batam ASRI Lakukan Penghijauan di Tg Banon
Lingkungan 4 hari lalu 558 disimak
Berlaku Setiap Jum’at, ASN Kabupaten Bintan Mulai Laksanakan Kerja WFH
Artikel 7 hari lalu 529 disimak
Mayat Pria Ditemukan Dalam Kolam Bekas Galian di Kawasan Imperium
Artikel 4 hari lalu 525 disimak
TBM Kepulauan Riau Lolos Kurasi Nasional
Budaya 5 hari lalu 497 disimak
Ditjen Imigrasi Amankan WNA Asal Tiongkok di Proyek Opus Bay Marina City
Artikel 4 hari lalu 465 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?