Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Singapore Airlines Tambah Frekuensi Penerbangan Singapura–Amsterdam
    7 jam lalu
    BBM Subsidi Pertalite: Siapa yang Layak dan Apa Acuannya?
    8 jam lalu
    Rasa Aman di Singapura Kini: Seperti di Kampungku Dulu
    9 jam lalu
    Semarak Idul Adha di Perumahan Bida Asri 1 Batam
    11 jam lalu
    Polda Kepri Hentikan Kasus Kecelakaan Maut WNA Tiongkok Lewat RJ
    13 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Kuala Dai 1872; Bertemu Sultan Riau Lingga”
    7 jam lalu
    27 Atlet Pelajar Kota Batam Ikuti Seleksi O2SN Cabor Panjat Tebing
    3 hari lalu
    Como 1907 Lolos Liga Champions Eropa, Klub Emil Audero Degradasi ke Serie B
    3 hari lalu
    Cetak Hatrick, Persib Bandung Jawara Indonesia Super League 2025/2026
    4 hari lalu
    Cadangan Air Waduk Batam Turun Tajam
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Sultan Abdul Rahman I Muazzamshah (Sultan Riau Lingga Pertama)
    3 hari lalu
    Pulau Kasu, Batam
    2 minggu lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    3 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    4 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Catatan Netizen

Omnibus Law | Memudahkan Yang Sulit, Betulkah?

Editor Redaksi 6 tahun lalu 1.4k disimak

Polemik seputar Undang Undang Bus Omni atau lebih familiar dengan sebutan Omnibus Law sejak awal dirancang sebagai draft RUU hingga saat ini pasca ditetapkannya oleh DPR RI menjadi Undang Undang beberapa waktu yang lalu, belum menunjukan tanda-tanda ada penyelesaianya.

Terkait Undang Undang yang syarat dengan kontroversi tersebut, seorang praktisi dan pengamat bidang Hukum di Batam, DR Ampuan Situmeang, SH MH, memberikan sedikit pandanganya dari sisi yang lain lewat tulisan yang dikirim ke redaksi GoWest Indonesia pada Jum’at (29/10) dan kami sajikan dalam rubrik Catatan Netizen untuk anda. Selamat membaca.

———————————–

BANYAK pihak yang meragukan jika Omnibus Law dapat mempermudah sesuatu hal yang sulit menjadi mudah. Boleh jadi ada benarnya, karena letak persoalan yang rumit itu bukan semata-mata pada aturan (regulasinya), akan tetapi juga bisa dipengaruhi oleh mental pribadi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penyelengara Birokrasi yang berwenang menerbitkan perijinan, itulah yang menggunakan segala cara untuk tidak mempermudah.

Kalau memang masih bisa di persulit kenapa musti di permudah, kecuali ada “hal yang dapat mempermudahnya”. Artinya adalah, bahwa mudah atau sulitnya suatu urusan yang menyangkut perijinan, bukan pada masalah regulasinya namun lebih kepada mental blok yang berkelompok, saling tau sama tau diantara ASN.

Jika belum ada arahan dari pimpinan maka sesuatu itu belum dapat mudah di loloskan, tunggu dulu arahan pimpinan, itulah realitasnya.

ASN itu lebih taat pimpinan daripada taat regulasi. Oleh karena itu Omnibuslaw apapun yang dibuat, kalau sistem birokrasi juga tidak ikut direformasi dengan sistem merit (Merit System), suatu proses perekrutan atau penempatan tenaga kerja sesuai dengan kemampuan dan kaspasitasnya, percuma atau samasaja akan berputar disitu-situ saja. Itu semua persoalan perijinan dan lain sebagainya yang menciptakan mafia birokrasi itu, adalah kultur yang sudah melekat dengan birokrasi itu sendiri.

Maka jika pertanyaannya, betulkah Omnibus Law (UU Cipta Kerja) itu mempermudah yang selama ini dianggap sulit bagi tuduhan-tuduhan yang di simpulkan untuk merekomendasikan di paksakan penerbitannya? jawabannya, masih harus menunggu beberapa tahapan selanjutnya, antaralain ;

Pertama, apakah UU Cipta Kerja itu akan di anulir oleh proses persidangan uji materi di Mahkamah Konstitusi?

Kalautidak di anulir, atau mungkin saja dirubah sebahagian dari klaster atau pasal-pasal tertentu, maka kemudian akan ada tindaklanjutnya dalam membuat Peraturan Pemerintah(PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen) serta keputusan-keputusan yang diperlukan. Sebagai pelaksanaan dari pasal-pasal yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut.

Kedua, adalah yang diuraikan diatas yaitu bagaimana ASN dapat menindaklanjutinya dalam pelaksanaan, bila kultur birokrasi belum berubah, ini penting.

Ketiga, Omnibus Law, adalah yang pertama sekali dan terbanyak sektor digabungkan dalam satu UU yang di sebut sebagai “Cipta Kerja”.

Di dunia, baru di Indonesia dilakukan hal sebesar ini, seperti proklamasi di buat cepat dan memindahkan semua kepada situasi yang baru, ya itu kemerdekaan, hal-hal yang lainnya akan dapat di selenggarakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Dan nyatanya sampai sekarang juga belum selesai itu semua berganti undang-undang-nya, ini pun sama, entah kapan itu semua yang di sebut dalam UU Cipta Kerja itu dapat diwujudkan, namun harus optimis, itulah hukumnya.

Kesimpulannya harus optimis Omnisbus Law (UU Cipta Kerja) betul-betul akan mempermudah semua yang sulit, termasuk mempermudah pemulihan pengembangan perekonomian yang sudah terpuruk akibat pandemi Covid-19. Juga semua negara tetangga dan negara-negara lainnya di dunia ini.

Sehingga di harapkan ASN dapat mempercepat penyesuaian Merit System secara bergotongroyong dalam mereformasi birokrasi yang dapat merubah semua keadaan yang selama ini dianggap sulit oleh dunia investasi. Semoga. (*)

Penulis : Ampuan Situmeang / Peneliti/ Praktisi/ Akademisi Hukum

Kaitan Cipta Lapangan Kerja, Omnibus law, top, Undang Undang
Redaksi 31 Oktober 2020 31 Oktober 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pemilu Amerika | Trump dan 80 Juta Pemilih Lainnya Lakukan Pencoblosan Lebih Awal
Artikel Selanjutnya Dalam Kecepatan Tinggi, Mobil Menabrak Masjidil Haram

APA YANG BARU?

“Kuala Dai 1872; Bertemu Sultan Riau Lingga”
Histori 7 jam lalu 149 disimak
Singapore Airlines Tambah Frekuensi Penerbangan Singapura–Amsterdam
Artikel 7 jam lalu 138 disimak
BBM Subsidi Pertalite: Siapa yang Layak dan Apa Acuannya?
Artikel 8 jam lalu 163 disimak
Rasa Aman di Singapura Kini: Seperti di Kampungku Dulu
Artikel 9 jam lalu 159 disimak
Semarak Idul Adha di Perumahan Bida Asri 1 Batam
Artikel 11 jam lalu 202 disimak

POPULER PEKAN INI

Bawa Inter Milan Raih Double Winner, Cristian Chivu Perpanjang Kontrak dan Naik Gaji
Sports 6 hari lalu 777 disimak
Bintan Usulkan Perluasan Free Trade Zone ke Seluruh Wilayah
Artikel 6 hari lalu 753 disimak
Tour de Bintan 2026: Kembali Digelar dengan Identitas Baru dan Kategori UCI 1.2 Point Race
Sports 6 hari lalu 747 disimak
Perbaikan Jalan Yos Sudarso (Underpass Pelita), Sementara Jalan Difungsikan Satu Lajur
Artikel 5 hari lalu 707 disimak
Waktu SPMB Semakin Dekat, Pemko Batam Pastikan SPMB Gratis
Pendidikan 6 hari lalu 639 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?