Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Sabu 1.315,4 gram Ditemukan di Area Terminal Keberangkatan Bandara RHF
    10 menit lalu
    Polisi di Tanjungpinang Amankan 4 Operator Live Chat Judi Online Berjejaring Internasional
    17 menit lalu
    BP Batam Berikan Solusi, Warga Puskopkar Batu Aji Bisa Perpanjang UWT
    2 jam lalu
    Kejari Batam Ajukan Penghentian Penuntutan melalui Keadilan Restoratif dan Demi Kepentingan Umum
    14 jam lalu
    Batam Targetkan PBJT Tenaga Listrik Rp437,4 Miliar pada 2026
    14 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Disdik Batam Mau Rehab Sekolah dan Bangun Ruang Kelas Baru Tahun Ini
    14 jam lalu
    Mendikdasmen Tinjau Pelaksanaan Digitalisasi Pendidikan dan MBG di Batam
    2 hari lalu
    FLS3N dan O2SN untuk Bakat Non-Akademik Siswa Digelar di Batam
    2 hari lalu
    5.120 Pelajar Batam Tampilkan Tari Zapin Massal
    2 hari lalu
    Maung Bandung Come Back, Tekuk Macan Kemayoran 2-1
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    1 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    2 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    2 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    3 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pekerja Kontrak Juga Berhak Dapat THR, Ini Ketentuannya

Editor Admin 4 tahun lalu 534 disimak

TUNJANGAN Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang dinantikan banyak pekerja. Mulai dari pegawai negeri dan BUMN, kemudian pegawai swasta, hingga karyawan kontrak.

Nah untuk aturan THR karyawan kontrak sendiri ketentuannya wajib dicermati oleh setiap perusahaan atau pemberi kerja.

Sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, setidaknya terdapat tiga jenis karyawan kontrak yang berhak mendapat THR.

Pertama, karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kedua, karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketiga, karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Sebetulnya, hitungan untuk besaran THR bagi pekerja kontrak tidak berbeda jauh dari pekerja tetap di sebuah perusahaan.

Sebagaimana pasal 3 ayat 1 huruf a, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.

Pada Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja/12)x 1 bulan upah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, sendiri telah mewajibkan pelaku usaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini paling lambat sepekan sebelum lebaran.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*)

sumber: CNN Indonesia.com

Kaitan lebaran, Pkwt, Pkwtt, THR
Admin 8 April 2022 8 April 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Stasiun Kereta Api Ukraina Dihantam Roket Rusia, Lebih 50 Orang Tewas
Artikel Selanjutnya Setelah 28 Tahun, Pink Floyd Rilis Lagu Baru untuk Ukraina

APA YANG BARU?

Sabu 1.315,4 gram Ditemukan di Area Terminal Keberangkatan Bandara RHF
Artikel 10 menit lalu 47 disimak
Polisi di Tanjungpinang Amankan 4 Operator Live Chat Judi Online Berjejaring Internasional
Artikel 17 menit lalu 31 disimak
BP Batam Berikan Solusi, Warga Puskopkar Batu Aji Bisa Perpanjang UWT
Artikel 2 jam lalu 53 disimak
Kejari Batam Ajukan Penghentian Penuntutan melalui Keadilan Restoratif dan Demi Kepentingan Umum
Artikel 14 jam lalu 167 disimak
Batam Targetkan PBJT Tenaga Listrik Rp437,4 Miliar pada 2026
Artikel 14 jam lalu 151 disimak

POPULER PEKAN INI

Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
Pendidikan 5 hari lalu 649 disimak
Cuaca Batam Berawan, Potensi Hujan Petir (10–11 Mei 2026)
Artikel 4 hari lalu 632 disimak
“Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
Histori 4 hari lalu 581 disimak
Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Batam
Artikel 7 hari lalu 577 disimak
MAN Insan Cendekia Batam Juara 1 LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kepri
Pendidikan 4 hari lalu 556 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?