GARA-gara bakar rayap, seorang pria di Batam harus berurusan dengan polisi. Lahan seluas 10 hektare di Daerah Tangkapan Air Tembesi, Sidomulyo, Sagulung ludes terbakar.
Pelakunya, BW (42) kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan, kebakaran terjadi pada Rabu (16/09/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Modusnya berawal ketika BW membakar rayap dan semut yang ada di pohon mati miliknya,” kata Anggoro saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (22/09/2026).
Cuaca Panas, Angin Kencang, Api Menyambar
BW mengaku khawatir rayap dan semut merusak tanaman miliknya. Ia lalu membakarnya menggunakan korek api dan ban dalam.
Padahal, ia tahu kondisi saat itu sangat panas dan angin kencang. Api pun tak terkendali dan merembet cepat ke lahan sekitar.
Kebakaran pertama kali diketahui petugas keamanan PT Air Batam Hulu (ABH) yang sedang patroli di kawasan tangkapan air Tembesi. Ia melihat kepulan asap tebal membumbung tinggi dan langsung memberitahu rekannya.
Petugas ABH sempat berupaya memadamkan api dengan alat seadanya sebelum menghubungi pemadam. Pemadaman kemudian dibantu BP Batam, Pemko Batam, Sat Brimobda, dan Sat Samapta Polresta Barelang.
“Di tengah pemadaman, anggota dapat info kebakaran diduga dilakukan BW. Polisi langsung mengamankannya ke Mapolresta,” ujar Anggoro.
Barang Bukti dan Ancaman 15 Tahun Penjara
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti: flashdisk, dokumen penetapan lokasi, surat kuasa, tiga potong kayu terbakar, ponsel Samsung Galaxy Buddy2, baju biru, dan sisa ban dalam.
Anggoro menegaskan dampak kebakaran ini sangat serius. Selain menimbulkan asap dan polusi, lokasi kebakaran merupakan daerah tangkapan air dan lahan gambut.
“Lahan gambut yang terbakar butuh puluhan hingga ratusan tahun untuk pulih alami,” katanya.
Atas perbuatannya, BW dijerat pasal berlapis terkait perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan. Ia terancam 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
“Kami imbau masyarakat jangan melakukan pembakaran hutan dan lahan yang tidak sesuai ketentuan. Dampaknya luas dan merugikan kita semua, apalagi saat cuaca panas dan angin kencang,” tutup Anggoro.
(*)


