Uang
Pembahasan UMK Masih Tahap Awal

PROSES penggodokan Upah Minimum Kerja 2022 masih terus berjalan. Saat ini, pembahasan UMK masih dalam tahapan pembahasan awal.
“Untuk UMK, saat ini masih rapat rapat awal penentuan jadwal dan agenda rapat. Belum masuk ke teknis penentuan UMK. Ada beberapa data yang berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) Batam yang masih ditunggu oleh Dewan Pengupahan Kota Batam,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, Selasa (12/10) lalu.
Ia berharap pembahasan UMK ini, akan menghasilkan keputusan yang baik kalangan dunia usaha dan kalangan pekerja.
“Keputusan yang ada jangan sampai memberatkan. Pasalnya, dunia usaha di Batam dalam dua tahun terakhir sudah dihantam badai pandemi Covid-19,” jelasnya.
Ia berharap penghitungan UMK Batam untuk 2022 menggunakan aturan baru secara tepat, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, maka penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun UMK akan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Karenanya, upah tiap tahun akan memiliki batas atas dan bawah.
”Ada rentang batas atas dan bawah kenaikan UMK Batam tahun 2022 nanti. Variabel yang dipertimbangkan adalah konsumsi per kapita rumah tangga, jumlah anggota rumah tangga yang bekerja. Lalu, inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” sebut Rafki.
UMK sendiri diprediksi hanya naik Rp 8000 hingga Rp 10 ribu saja, menimbang dari faktor pertumbuhan ekonomi daerah dan juga inflasi yang terhitung stagnan.
*(rky/GoWest)