PEMBAYARAN tunggakan gaji Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) molor lagi.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, Andi Agung, mengaku penundaan itu akibat APBD Perubahan Kepri 2022 yang baru disahkan pekan lalu, sampai saat ini masih dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi anggarannya belum bisa dicairkan, sampai evaluasi Kemendagri rampung,” ujar Andi Agung, Selasa (4/10/2022).
Mantan Sekretaris Disdik Kota Batam itu mengatakan tunggakan gaji PTK Non-ASN akan dirapel tiga bulan sekaligus, terhitung Agustus hingga Oktober 2022.
“Awalnya memang mau dibayar dua bulan dulu, untuk Agustus dan September. Tapi sepertinya tertunda lagi,” ujarnya.
Kendati demikian, Andi Agung meminta PTK Non-ASN di Kepri tak perlu khawatir, karena pihaknya sudah menganggarkan dana sebesar Rp 28 miliar untuk pembayaran gaji PTK Non-ASN sisa bulan Agustus hingga Desember 2022.
“Sudah dianggarkan dan disetujui melalui APBD Perubahan 2022,” tegasnya.
Ia menyebutkan awalnya anggaran gaji PTK Non-ASN 2022 di lingkup Pemprov Kepri hanya dianggarkan selama 6 bulan, yaitu periode Januari-Juli 2022. Dia mengaku kebijakan tersebut diambil oleh Plt Kadisdik Kepri sebelumnya.
“Makanya terjadi keterlambatan pembayaran gaji PTK Non-ASN terhitung sejak Agustus hingga September 2022,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan total PTK Non-ASN di Kepri sebanyak 2.952 orang, meliputi guru dan tenaga kependidikan SMA/SMK/SLB. Mereka memperoleh gaji sekitar Rp 2,4 juta per bulan.
Pihaknya berkomitmen mulai tahun 2023 anggaran gaji PTK Non-ASN akan dianggarkan selama setahun penuh. Disdik Kepri kini tengah fokus menyelesaikan perpanjangan kontrak PTK Non-ASN.
“Pak Gubernur Ansar Ahmad juga sudah mengingatkan agar gaji PTK Non-ASN jadi prioritas pemerintah daerah di tahun depan,” kata Andi Agung menegaskan.
(*)
Sumber: Antara