KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai rokok. Kenaikan akan diberlakukan pada 2017 mendatang.
Komposisinya, tarif tertinggi sebesar 13,46 persen dan terendah 0 persen. Dari angka tersebut, rata-rata kenaikan sebesar 10,54 persen.
Mengutip dari setkab.go.id, Jumat, 30 September woi6, kenaikan tarif cukai tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016.
“Kenaikan tarif tertinggi sebesar 13,46 persen ini untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM). Sedangkan terendah adalah 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Selain kenaikan tarif, Kemenkeu juga menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26 persen. Hal utama yang menjadi pertimbangan kenaikan adalah pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai.
Menurutnya, kebijakan tersebut sudah dibicarakan dengan berbagai stakeholder, baik pihak yang peduli dengan kesehatan dan lapangan pekerjaan, petani tembakau, maupun asosiasi pengusaha rokok. Selain itu juga dilakukan pertemuan dan diskusi dengan pemerintah daerah, yayasan, dan universitas.
“Dari pertemuan dan diskusi yang diselenggarakan, ditarik kesimpulan bahwa kenaikan cukai merupakan langkah yang harus ditempuh dalam rangka pengendalian konsumsi dan produksi tembakau. Kenaikan tersebut harus berimbang, sehingga tidak berdampak negatif terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan dan kesempatan hidup bagi industri kecil,” tutur Sri. ***