SKEMA pembiayaan ibadah haji untuk musim 1448 H/2027 M resmi memasuki babak baru. Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyodorkan rancangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan keberpihakan porsi subsidi yang lebih besar bagi jemaah. Dari total usulan BPIH sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah reguler. Masyarakat calon jemaah direncanakan hanya perlu menanggung 40 persen dari keseluruhan biaya.
Kabar tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja antara Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (19/8/2026). Rancangan ini menandai komitmen pemerintah untuk menjaga keterjangkauan ibadah haji di tengah tekanan ekonomi global yang fluktuatif.
Sesuai dengan skema yang dirancang Kemenhaj, jemaah secara langsung membayarkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) senilai Rp42.936.068,81 (40%). Sementara itu, porsi terbesar yakni 60 persen atau setara Rp64.404.103,21 bakal ditopang penuh oleh dana nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Tidak hanya itu, jemaah juga diusulkan tetap memperoleh alokasi uang saku (living cost) sebesar SAR 750 yang seluruhnya dibebankan pada dana nilai manfaat BPKH.
“Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf dalam paparannya di hadapan wakil rakyat.
Asumsi Makro dan Tantangan Geopolitik Global
PENYUSUNAN struktur anggaran haji tahun 2027 didasarkan pada perhitungan kuota total Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah tersebut terbagi atas 203.320 jemaah haji reguler—termasuk di dalamnya jemaah umum, Petugas Haji Daerah (PHD), serta pembimbing KBIHU—dan 17.680 jemaah haji khusus.
Adapun fondasi ekonomi makro yang melandasi perhitungan ini mengacu pada kerangka Rancangan APBN 2027. Pemerintah mematok estimasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS berada di angka Rp17.500 per USD, serta kurs Riyal Arab Saudi (SAR) sebesar Rp4.666,67 per SAR.
Menhaj membeberkan bahwa angka kalkulasi tahun 2027 sangat dipengaruhi oleh eskalasi dinamika eksternal dan kondisi geopolitik dunia. Lonjakan harga energi global berdampak langsung pada kenaikan harga minyak mentah dan avtur. Ketika kenaikan bahan bakar pesawat tersebut berpadu dengan penyesuaian nilai tukar Rupiah, biaya transportasi udara membengkak secara signifikan dalam nominal Rupiah.
Penyesuaian Layanan Arab Saudi & Pembiayaan Haji Khusus
SELAIN faktor ekonomi, dinamika regulasi di Arab Saudi turut mengubah konfigurasi pembiayaan. Untuk musim haji 1448 H/2027 M, Pemerintah Arab Saudi dipastikan meniadakan layanan Masyair paket D. Sebagai konsekuensinya, Kemenhaj mengalihkan perencanaan dengan mengadopsi layanan Masyair paket C.
Di samping penetapan reguler, Kemenhaj menyodorkan alokasi pembiayaan bagi haji khusus sebesar Rp8.389.108.000. Anggaran yang bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas ini difokuskan untuk mendukung pengadaan perlengkapan, penerbitan dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji khusus di Tanah Air, hingga pelayanan umum.
Menutup rapat kerja, Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH Tahun 1448 H/2027 M untuk membahas detail komponen biaya hingga ketetapan final.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi VIII DPR RI yang telah mendukung kinerja Kemenhaj. Selanjutnya usulan tersebut akan kita bahas bersama,” pungkas Menhaj.
Pembahasan terperinci ini ditargetkan mampu menghasilkan besaran BPIH yang transparan dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah di Indonesia.
(ham)


