Natuna
Pemkab Natuna Hapus Sanksi Denda PBB-P2 Periode 2010 hingga 2021

GUNA mempercepat laju pertumbuhan ekonomi warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) priode 2010 hingga 2021.
Bupati Natuna, Wan Siswandi, mengatakan penghapusan denda pajak diberikan bagi mereka yang memiliki Objek Pajak di Kabupaten Natuna sebesar seratus persen mulai tahun 2010 sampai dengan 2021.
“Sanksi PBB kita buat gratis dengan jedah waktu tertentu agar mempercepat laju pertumbuhan ekonomi warga. Jadi, apa yang bisa kita bantu kita bantu,” kata Wan Siswandi usai meresmikan Sentra Pasar Industri Pengolahan Hasil Laut Kabupaten Natuna di Ranai, Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), dikutip dari Antara, Senin (22/8/2022).
Penghapusan denda pajak dituangkan dalam SK Bupati Nomor 272 Tahun 2022 tentang penghapusan sanksi denda pajak sebagai bentuk perhatian Kabupaten Natuna dalam pemulihan ekonomi masyarakat pasca wabah pandemi Covid-19.
Menanggapi surat keputusan Bupati itu pula, Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Natuna telah mengeluarkan surat imbauan pada tanggal 18 Agustus 2022 yang menegaskan bahwa penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan terhitung mulai tanggal 1 Agustus hingga 30 September 2022.
Bagi yang ingin melakukan wajib pajak bisa melakukan pembayaran PBB-P2 melalui Counter Teller Bank Riau Kepri, ATM, dan Mobile Banking Bank Riau Kepri, E-Commerce Traveloka, Indomaret, dan QRIS Bank Riau Kepri.
(*)