GURINDAM 12, salah satu puisi Melayu lama karya Raja Ali Haji, seorang sastrawan dan Pahlawan Nasional dari Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Sertifikat KIK Gurindam 12, yang ditandatangani langsung Menkumham, Yasonna Laoly, diserahkan Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam, kepada Wali Kota Tanjungpinang yang diwakilkan Asisten III Pemko Tanjungpinang, Yuswandi, pada upacara peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77 di Tanjungpinang, Jumat (19/8/2022).
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerima KIK dari Kemenkumham atas usulan Ekspresi Budaya Tradisional Gurindam 12 sebagai KIK Kota Tanjungpinang.
Penyerahan sertifikat KIK ini adalah sebagai bentuk perlindungan negara terhadap kebudayaan suatu daerah agar tidak hilang dan dimanfaatkan secara ekonomi atau diklaim pihak lain.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Tanjungpinang, Meitya Yulianty, mengaku sangat senang Gurindam 12 terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.
“Terimakasih Kemenkumham atas pemberian surat pencatatan inventarisasi KIK untuk Gurindam 12. Sebuah kebanggaan bagi kami khususnya masyarakat Tanjungpinang,” ujarnya.
Surat pencatatan inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional Gurindam 12 ini sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan lebih menfokuskan untuk menginventarisir potensi warisan budaya tak benda di Kota Gurindam.
“Ada yang lain lagi, karena saya tahu di Tanjungpinang banyak warisan budaya tak benda yang perlu kita lestarikan dan tercatat di HKI secara nasional,” terangnya.
(*)