Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Lakalantas Tunggal di Batam Tewaskan Seorang Pegendara Sepeda Motor
    11 jam lalu
    Polda Kepri Kembali Amankan Ribuan Liquid Vape Mengandung Zat Etomidate
    1 hari lalu
    Aksi Bersih Lingkungan Tandai Peringatan Hari Buruh di Kota Batam
    1 hari lalu
    Petugas Gabungan Tertibkan Puluhan Papan Reklame Bermasalah di Kab. Bintan
    1 hari lalu
    Pelaku Curat di Kijang Berhasil Diringkus Reskrim Polsek Bintan Timur
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Perluas Akses Pendidikan, SMP Negeri 65 Batam Resmi Berdiri
    2 hari lalu
    Marselino Ferdinan Dipanggil ke Timnas Lagi
    2 hari lalu
    Semifinal Leg 1 Liga Champions Eropa, Atletico Madrid Ditahan Imbang Arsenal
    3 hari lalu
    Edukasi Tertib Berlalulintas Sejak Dini untuk Guru PAUD dan SD di Batam
    4 hari lalu
    Kemdiktisaintek Siapkan Penutupan Prodi yang Tak Relevan dengan 8 Industri Strategis
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Pecong, Batam
    1 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pemohon Visa AS Harus Lampirkan Info Akun Medsos

Editor Admin 7 tahun lalu 1k disimak

MULAI 1 Juni 2019 kemarin, untuk bisa mendapatkan visa berkunjung ke Amerika Serikat bakal semakin sulit. Walaupun itu hanya untuk berwisata.

Departemen Luar Negeri AS memberlakukan aturan baru, yakni mayoritas pemohon harus mencantumkan nama pengguna (username) mereka di media sosial yang digunakan dalam lima tahun terakhir.

Selain itu, mereka juga harus menuliskan seluruh alamat surel (e-mail) yang pernah digunakan, juga nomor telepon.

Tetapi kata kunci (password) akun tersebut takkan diminta. Aturan ini berlaku untuk para pemohon visa imigran maupun non-imigran. Demikian dikabarkan kantor berita Associated Press (AP), Sabtu (1/6/2019).

Di laman BBC juga ditambahkan, para pendaftar juga akan diminta memaparkan sejarah perjalanan dan harus menyatakan apakah pernah dideportasi dari sebuah negara, atau apakah memiliki saudara yang pernah terlibat aktivitas terorisme.

Perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintahan AS era Presiden Donald Trump untuk memperketat pemeriksaan terhadap warga negara asing yang masuk ke negara tersebut.

Alasan utamanya adalah guna mengurangi jumlah imigran gelap, yang menjadi salah satu janji utama Trump saat kampanye pemilihan presiden.

“Keamanan nasional adalah prioritas utama kami ketika memproses aplikasi visa, dan setiap pejalan dan imigran prospektif ke Amerika Serikat harus melewati saringan keamanan yang ketat,” kata Deplu AS, yang kini dipimpin Menteri Mike Pompeo.

Mereka juga menyatakan akan terus mencari mekanisme yang bisa meningkatkan penyaringan warga asing yang ingin masuk, untuk melindungi warga AS. Namun Deplu AS menegaskan tetap mendukung masuknya warga asing yang telah melewati proses legitimasi.

Aturan pencantuman username media sosial, seluruh e-mail, dan nomor telepon yang dimiliki pemohon dalam lima tahun terakhir itu sebenarnya telah ada sejak lama.

Namun syarat itu sebelumnya hanya diterapkan kepada pemohon visa yang berasal atau pernah berkunjung ke negara yang dikuasai “organisasi teroris”.

Kemudian, mengutip The New York Times, pada September 2017, pemerintahan Trump memperluas penerapan aturan itu kepada mereka yang mencari visa untuk imigran. Kebijakan itu memengaruhi sekitar 710.000 pemohon visa AS. Ditambah 14 juta pemohon visa AS non-imigran setiap tahunnya, kebijakan baru ini berarti akan berpengaruh kepada 14,7 juta pencari visa AS.

Pengecualian dari aturan tersebut diberikan kepada warga dari 38 negara yang merupakan sekutu utama AS dan biasa mendapat bebas visa, seperti Inggris Raya, Australia, Jepang, Korea Selatan, Prancis, dan Kanada.

Begitu pula pemohon visa diplomatik dan perjalanan dinas tertentu.

Ada 20 platform media sosial yang disebutkan dalam aturan tersebut, termasuk Facebook, Flickr, Google+, Instagram, LinkedIn, Myspace, Pinterest, Reddit, Tumblr, Twitter, Vine and YouTube. Beberapa lainnya adalah media sosial berbasis di luar AS, yaitu Douban, QQ, Sina Weibo, Tencent Weibo and Youku dari Tiongkok; VK dari Rusia; Twoo dari Belgia; dan Ask.fm, dari Latvia.

Namun, menurut seorang pejabat Deplu AS kepada The Hill, daftar media sosial tersebut bisa bertambah dan bertambah sesuai dengan perkembangan.

“Kami melihat keliling dunia belakangan ini, media sosial bisa menjadi forum utama bagi sentimen dan aktivitas teroris,” kata sang pejabat.

Tentu saja, para pemohon visa tersebut bisa menyatakan mereka tak menggunakan media sosial apapun dalam lima tahun terakhit. Namun, sang pejabat menegaskan, jika ketahuan berbohong, mereka akan menghadapi “konsekuensi imigrasi yang serius”.

Kebijakan baru ini dipicu insiden penembakan yang dilakukan oleh tiga orang bersenjata di San Bernardino, California, AS, pada 2 Desember 2015. Sebanyak 14 orang tewas dan 22 luka-luka dalam peristiwa yang terjadi di sebuah bangunan milik dinas sosial AS.

Dua pelaku kejahatan, Syed Rizwan Farook dan istrinya, Tashfeen Malik, tewas dalam baku tembak dengan aparat keamanan AS setelah sempat kabur. Farook lahir di AS, sementara Malik baru menjadi warga negara setelah bertunangan dengan Farook pada 2014.

Para penyelidik kemudian menemukan bahwa Malik telah menunjukkan pandangan radikal dan menyatakan bersimpati kepada para teroris dalam media sosialnya, jauh sebelum mendapatkan visa AS.

Saat diajukan pada tahun lalu, proposal peraturan baru ini dipertanyakan oleh The American Civil Liberties Union (ACLU). Lembaga nirlaba pelindung hak individu tersebut khawatir pemeriksaan media sosial akan memberi dampak mengerikan bagi kebebasan berbicara dan berkumpul.

“Orang-orang kini akan bertanya-tanya apakah hal-hal yang mereka katakan secara daring (online) akan disalahartikan atau disalahpahami oleh pejabat pemerintah,” kata Hina Shamsi, direktur ACLU, dalam pernyataan resminya.

“Kami juga khawatir bagaimana pemerintahan Trump mendefinisikan ‘aktivitas teroris’ yang kabur dan terlalu luas karena pada dasarnya istilah itu amat politis dan bisa digunakan untuk mendiskriminasi calon imigran yang tak bersalah.”

ACLU melihat risiko digunakannya pemeriksaan media sosial ini untuk menolak pemberian visa kepada imigran dan pendatang dari negara mayoritas muslim.

Sumber : Associated Press / BBC / NY Times / The Hill / Beritagar

Kaitan akun medsos, top, Visa as
Admin 4 Juni 2019 4 Juni 2019
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pemerintah Putuskan Idul Fitri pada Rabu 5 Juni 2019
Artikel Selanjutnya Rezeki Tukang Becak Ngadimin

APA YANG BARU?

Lakalantas Tunggal di Batam Tewaskan Seorang Pegendara Sepeda Motor
Artikel 11 jam lalu 100 disimak
Polda Kepri Kembali Amankan Ribuan Liquid Vape Mengandung Zat Etomidate
Artikel 1 hari lalu 134 disimak
Aksi Bersih Lingkungan Tandai Peringatan Hari Buruh di Kota Batam
Artikel 1 hari lalu 146 disimak
Petugas Gabungan Tertibkan Puluhan Papan Reklame Bermasalah di Kab. Bintan
Artikel 1 hari lalu 164 disimak
Pelaku Curat di Kijang Berhasil Diringkus Reskrim Polsek Bintan Timur
Artikel 2 hari lalu 164 disimak

POPULER PEKAN INI

Italia Menolak Mentah-mentah Gagasan Pengganti Iran di Piala Dunia 2026
Sports 6 hari lalu 565 disimak
Kebutuhan Hewan Kurban di Batam Diperkirakan Alami Peningkatan
Artikel 7 hari lalu 501 disimak
Bantuan Bioflok 2026: 96 Unit untuk 24 Kelompok Pembudidaya di Batam
Artikel 6 hari lalu 472 disimak
Harga Emas Antam Menguat Tajam di Akhir Pekan
Artikel 6 hari lalu 467 disimak
Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Curanmor di Tanjungpinang
Artikel 6 hari lalu 449 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?