Hubungi kami di

Kota Kita

Pemprov Kepri Putuskan UMP 2022 Sebelum 21 November 2021

Terbit

|

Ilustrasi, upah.

PEMPROV Kepri segera menetapkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. sesuai arahan pemerintah pusat, batas akhir penetapan UMP yakni tanggal 21 November 2021 dan penetapan upah minimum kabupaten/kota 30 November 2021.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad memastikan selalu berpedoman pada kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Selain mengacu pada kebijakan pusat, dalam penetapan upah minimun juga memperhatikan kondisi perekonomian. Dalam hal ini pertumbuhan ekonomi daerah dan juga laju inflasi.

BACA JUGA :  Diikuti 114 Peserta | Kontes Tanaman Hias Pertama di Kota Batam

“Termasuk tentunya, paritas perhatian pada  daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan juga median upah. Baru setelah itu, penyesuain nilai upah minimum ditetapkan pada kisaran nilai tertentu diantara batas atas dan batas bawah,” jelasnya.

BACA JUGA :  Museum Raja Ali Haji Gelar Lomba Pemandu Museum

Pemerintah Provinsi Kepri sendiri akan melakukan penetapan upah minmun tahun 2022 sebelum tenggat waktu yang diharuskan. “Nantinya kita harapkan, keputusan yang akan ditetapkan menjadi keputusan yang menguntungkan semua, dan tidak merugikan salah satu pihak, karena telah diputuskan bersama Dewan Pengupahan,” harapnya.

(*/gas)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook