Kota Kita
Pemprov Kepri Putuskan UMP 2022 Sebelum 21 November 2021

PEMPROV Kepri segera menetapkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. sesuai arahan pemerintah pusat, batas akhir penetapan UMP yakni tanggal 21 November 2021 dan penetapan upah minimum kabupaten/kota 30 November 2021.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad memastikan selalu berpedoman pada kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Selain mengacu pada kebijakan pusat, dalam penetapan upah minimun juga memperhatikan kondisi perekonomian. Dalam hal ini pertumbuhan ekonomi daerah dan juga laju inflasi.
“Termasuk tentunya, paritas perhatian pada daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan juga median upah. Baru setelah itu, penyesuain nilai upah minimum ditetapkan pada kisaran nilai tertentu diantara batas atas dan batas bawah,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Kepri sendiri akan melakukan penetapan upah minmun tahun 2022 sebelum tenggat waktu yang diharuskan. “Nantinya kita harapkan, keputusan yang akan ditetapkan menjadi keputusan yang menguntungkan semua, dan tidak merugikan salah satu pihak, karena telah diputuskan bersama Dewan Pengupahan,” harapnya.
(*/gas)