Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Hujan Angin Kencang Tumbangkan Pohon, Atap Rumah Warga Tertimpa
    17 jam lalu
    Tabrakan Angkot vs Trailer di Jalan Brigjen Katamso, Tidak Ada Korban Jiwa
    17 jam lalu
    Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polisi Periksa Kadishub Batam
    1 hari lalu
    Hingga 3 Hari Ke Depan, Tanjungpinang Diperkirakan Diguyur Hujan
    2 hari lalu
    Sistem Imigrasi Malaysia Lumpuh, Ribuan Pelancong Terjebak Antrean Panjang
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Damkar Evakuasi Monyet di Lingkungan Warga Sebong Pereh
    2 jam lalu
    Rencana Larangan Bawa HP ke Sekolah untuk Siswa SMA/K di Kepri, Berlaku 2027
    2 jam lalu
    PSG Juara Lagi: Tundukkan Arsenal Lewat Adu Penalti 4-3
    17 jam lalu
    “Menyusur Sungai Bersama Sultan, Terjebak Badai di Gunung Tanda”
    2 hari lalu
    Libatkan RT/RW, Pengelolaan Sampah dengan TPS Komunal di Batam
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Analisis Data Cuaca Kota Batam (Periode Mei 2026)
    2 jam lalu
    Data Akomodasi Batam: Hub Utama Pariwisata, Penggerak Okupansi di Kepri
    3 jam lalu
    Sultan Muhammad II Muazzam Shah (Sultan Riau Lingga Kedua 1832 – 1835)
    3 jam lalu
    Data Kependudukan Kota Batam 2026
    2 hari lalu
    Data Curah Hujan Tahunan di Batam 10 Tahun Terakhir
    3 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
BenarNews.org

Pengadilan Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun dalam Kasus Mega Korupsi

Editor Admin 1 tahun lalu 679 disimak
Ketua majelis hakim Teguh Harianto (tengah) membacakan amar putusan banding atas perkara korupsi Harvey Moeis di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025. © F. Eko Siswono Toyudho/BenarNews

PENGADILAN Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan di PT Timah dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam keputusan yang dibacakan Kamis (13/2).

Ketua majelis hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi serta pencucian uang, dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan,” ujar Teguh dalam persidangan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menambah hukuman pidana pengganti dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan, harta benda Harvey akan disita dan dilelang. Bila asetnya tak mencukupi, hukumannya bertambah 10 tahun penjara.

Harvey sebelumnya dihukum 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dianggap bersalah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Kerugian termasuk Rp 2,28 triliun akibat kerja sama sewa alat pengolahan logam dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerusakan lingkungan.

Saat itu, putusan hakim menuai kritik tajam dari publik yang menilai hukuman terlalu ringan. Kejaksaan Agung pun mengajukan banding.

Presiden Prabowo Subianto turut menyoroti kasus ini. Dalam pidatonya akhir tahun lalu, ia menegaskan bahwa hukuman bagi ‘’perampok’’ uang negara harus lebih berat. “Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun kok vonisnya sekian. Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira,” ujarnya.

Selain itu, Harvey juga dianggap terbukti menerima Rp420 miliar bersama manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan menggunakan dana hasil korupsi untuk berbagai kebutuhan pribadi dan pembelian barang mewah.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyambut baik putusan banding ini. Namun, ia menilai hukuman seumur hidup seharusnya menjadi standar bagi kasus korupsi dengan nilai fantastis.

“Harapan saya minimalnya 20 tahun, saya menghormati, tapi akan super-super menghormati kalau putusannya adalah seumur hidup,” ujarnya kepada BenarNews. “Harapannya nanti di tingkat kasasi Mahkamah Agung, kalau terdakwa dan JPU mengajukan nanti semoga menghukumnya dengan hukuman seumur hidup.”

Ia menyerukan hakim diberikan wewenang untuk menghukum terdakwa korupsi seumur hidup.

“Jadi tunjukkan kepada rakyat bahwa peraturan ini patuhi. Tunjukkan kepada rakyat bahwa hukum itu adil,” ujarnya.

Ia juga mendesak Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti keterlibatan sosok yang disebut sebagai RBS yang diduga sebagai aktor utama dalam skandal ini.

MAKI menduga RBS memerintahkan Harvey dan terdakwa lainnya, termasuk Helena Lim, untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan berkedok program tanggung jawab sosial perusahaan.

“Kejaksaan Agung harus segera memproses hukum terhadap RBS, termasuk menyita aset-asetnya,” tegas Boyamin.

Kaitan batam, Hsrvei moeis, Korupsi
Admin 15 Februari 2025 15 Februari 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Sasar Warung Kecil, Waspadai Peredaran Uang Palsu
Artikel Selanjutnya Indonesia Mulai Melunak Soal Hukuman Mati?

APA YANG BARU?

Damkar Evakuasi Monyet di Lingkungan Warga Sebong Pereh
Lingkungan 2 jam lalu 89 disimak
Rencana Larangan Bawa HP ke Sekolah untuk Siswa SMA/K di Kepri, Berlaku 2027
Pendidikan 2 jam lalu 100 disimak
Analisis Data Cuaca Kota Batam (Periode Mei 2026)
Statistik 2 jam lalu 78 disimak
Data Akomodasi Batam: Hub Utama Pariwisata, Penggerak Okupansi di Kepri
Statistik 3 jam lalu 104 disimak
Sultan Muhammad II Muazzam Shah (Sultan Riau Lingga Kedua 1832 – 1835)
Tokoh 3 jam lalu 121 disimak

POPULER PEKAN INI

“Kuala Dai 1872; Bertemu Sultan Riau Lingga”
Histori 4 hari lalu 682 disimak
BBM Subsidi Pertalite: Siapa yang Layak dan Apa Acuannya?
Artikel 5 hari lalu 673 disimak
Singapore Airlines Tambah Frekuensi Penerbangan Singapura–Amsterdam
Artikel 4 hari lalu 626 disimak
Prakiraan Cuaca Kepri Jumat (29/5/2026): Berawan hingga Hujan Ringan, Waspadai Petir
Artikel 3 hari lalu 579 disimak
Polda Kepri Hentikan Kasus Kecelakaan Maut WNA Tiongkok Lewat RJ
Artikel 5 hari lalu 526 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?