DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 17 orang dalam pengungkapan dugaan jaringan peredaran dan penyalahgunaan ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan tempat tinggal di Batam.
Dalam operasi penindakan yang digelar pada Minggu malam hingga Senin pagi, 18-19 Oktober 2026, itu menyita 66 butir ekstasi, 15 telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
Dalam keteranganya Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu THM.
Polisi kemudian melakukan razia sekitar pukul 22.00 WIB dan menemukan 12 butir ekstasi dari seorang pengunjung di ruang VIP.
“Temuan itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan rantai peredaran narkotika tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi menduga seorang berinisial IR menjual ekstasi kepada EN dan MO. Adapun KE diduga berperan sebagai pemasok,” ujar Nona, Rabu (21/10/2026).
Diduga Libatkan Napi dan WNA Malaysia
Penyidik juga mendalami dugaan jalur pasokan yang melibatkan MA yang disebut berada di lembaga pemasyarakatan, serta AN seorang warga negara Malaysia.
“Polisi masih menelusuri hubungan para pihak tersebut untuk memastikan asal-usul narkotika dan jalur distribusinya,” kata Nona.
Ia menegaskan, keterangan mengenai peran masing-masing masih perlu pembuktian lebih lanjut. Polisi belum merinci status hukum seluruh orang yang diamankan.
Dari 17 orang yang diamankan, terdiri dari 10 laki-laki dan 7 perempuan. Hasil tes urine oleh Biddokkes Polda Kepri menunjukkan 13 orang positif menggunakan ekstasi, 2 orang negatif, dan 2 orang lainnya belum menjalani pemeriksaan.
“Hasil positif urine menunjukkan adanya indikasi penggunaan narkotika, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam jaringan peredaran. Penyidik masih harus mendalami peran setiap orang berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif dan analisis teknologi informasi dari 15 HP yang disita untuk mengungkap sejauh mana jaringan ini beroperasi.
Nona menyebut, pengungkapan ini merupakan bagian dari program Quick Wins Kapolri Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba, yang tidak hanya berorientasi pada penindakan tetapi juga pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali menjadi sarang peredaran.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya melalui layanan 110 yang beroperasi 24 jam gratis.
(*)


