PENYELIDIKAN terhadap kasus korupsi dana hibah di tubuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tahun anggaran 2020 masih cukup panjang. Sebagai langkah awal, Polda Kepri mengungkap cluster pertama di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Kepri, dengan total kerugian negara mencapai Rp 6,2 miliar.
Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan melalui Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar mengatakan dari hasil penyelidikan, terdapat 6 laporan polisi dan 6 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
“6 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni TR alias WH (44), laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri. Lalu, MN alias USN alias UCN alias TTR (39), laki-laki, pekerjaan Wiraswasta. SPN alias AR (35), laki-laki, pekerjaan tukang ojek. AAS (27), laki-laki, wiraswasta. MIF alias FLS (33), laki-laki, wiraswasta,” katanya saat konferensi pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin (11/4).
Surya melanjutkan bahwa tersangka memiliki peranannya masing-masing. Kronologi awal bermula dari informasi masyarakat, selanjutnya pada 20 Desember 2020, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai melaksanakan penyelidikan atas informasi tersebut.
“Kami meminta keterangan kepada sejumlah orang, terdiri dari pihak Pemprov Kepri, pihak penerima hibah, pihak notaris dan pihak pemilik atau pegawai tempat dilaksanakan kegiatan hibah,” katanya lagi.
Lalu, pada 3 Januari 2022, proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang kepemudaan dan olahraga pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Pemprov Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD perubahan Pemprov Kepri tahun anggaran 2020 pun dimulai.
Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah. Kemudian telah dilengkapi dengan hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri.
“Tertuang dalam laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR – 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara total Loss atau sebesar Rp 6.215.000.000,” ungkapnya.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah melakukan pemeriksaan kepada 77 orang saksi, kemudian menyita barang bukti terkait perkara berupa uang sebesar Rp 233,6 juta, serta sejumlah dokumen terkait.
Surya menjelaskan bahwa perkara korupsi dana hibah ini, secara keseluruhan merugikan negara sekitar Rp 20 miliar.
“Namun, dalam penyidikannya, kami bagi jadi empat cluster. Cluster pertama ini di Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Kepri dengan kerugian negara Rp 6,2 miliar,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UURI no. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar (leo).