Khas
Polemik “Cuti-Tak Cuti” Rudi

SUHU politik jelang pelaksanaan pesta pemilihan Walikota (Pilwako) Batam 9 Desember yang akan datang semakin meninggi.
Paska ditetapkannya oleh KPU Kota Batam dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batam, yakni Lukita – Basyid dan Rudi – Amsakar yang dipastikan akan bertarung dalam perebutan kursi Batam 1 dan 2 ini, publik Batam mulai ramai mengira-ngira, siapa gerangan sosok yang tepat untuk memimpin kota Metropolis ini ke depannya.
Menjadi Walikota Batam akan sekaligus menjabat sebagai Kepala BP Batam.
Berbagai jargon politik, isu, kampanye dan publikasi terkait dua pasangan calon yang akan bertarung ini, mulai banyak menghiasi ruang-ruang publik. Tidak hanya di dunia nyata, di dunia maya pun tak kalah ramainya.
Salah satu isu yang menarik perhatian dan mulai panas dibicarakan saat ini adalah terkait masa cuti Walikota Batam, Muhammad Rudi, sebagai calon petahana.
Sebagai Walikota Batam yang masih menjabat dan kini mencalonkan kembali, Muhammad Rudi telah resmi dan sah melakukan cuti selama 71 hari masa kampanye terhitung mulai tanggal 26 September 2020, sesuai aturan dari KPU.
Saat ini, yang menjadi pokok persoalan adalah bukan masalah Muhammad Rudi sebagai Walikota Batamnya, tetapi jabatan lain yang melekat padanya sebagai Walikota Batam yang juga ex-officio (sebagai) Kepala BP Batam (lembaga pemerintah pusat yang berada di kota Batam).
Baru-baru ini KPU RI telah menyampaikan Surat Keputusan KPU-RI nomor surat 791/PL.02.-D/oP/I/2020, tanggal 18 September 2020, tentang kedudukan Walikota Batam ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Surat KPU RI tersebut menafsirkan terkait jabatan Muhammad Rudi sebagai ex-officio Kepala BP Batam, tidak harus melakukan cuti selama masa kampanye.
Pernyataan KPU RI ini kontan membuat publik bertanya. Bukankah jabatan Kepala BP Batam yang disandang Muhammad Rudi saat ini melekat karena yang bersangkutan Walikota Batam?
Sehingga saat yang bersangkutan sedang melakukan cuti seperti sekarang ini, secara otomatis jabatan Kepala BP Batam juga seharusnya cuti?
Salah satu politisi senior Partai Golkar Kepri yang juga sebagai anggota Tim Teknis Dewan Kawasan kota Batam, Taba Iskandar menjelaskan, jika Walikota Batam cuti Pilkada yang artinya berhalangan sementara, maka posisi ex-officio Kepala BP Batam dijalankan atau digantikan oleh Wakil Kepala BP Batam, selama cutinya ex-officio Kepala BP Batam dalam kontestasi Pilkada serentak 2020.
Taba juga memberikan responnya atas adanya surat dari Ketua KPU RI terkait kedudukan Walikota Batam yang juga ex-officio Kepala BP Batam.
“Ini keliru, KPU RI tidak bisa berpatokan pada PKPU maupun UU nomor 10 tahun 2016. Jabatan ex-officio Kepala BP Batam itu diatur terpisah. Itu ada di dalam PP 62 tahun 2019. Di sana jelas, jabatan ex-officio Kepala BP Batam itu dirangkap oleh Walikota Batam. Kalau Walikota Batam-nya cuti atau berhalangan, maka kalau masih bekerja itu tidak sah,” jelas Taba Iskandar, Minggu (27/09).
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto juga mengatakan, seharusnya Muhammad Rudi tidak lagi bekerja sebagai ex-officio Kepala BP Batam. Sebab, Rudi telah cuti sebagai Walikota Batam.
Ia juga menyebut, seharusnya jabatan Muhammad Rudi di BP Batam dijalankan atau digantikan oleh Wakil Kepala BP Batam.
Bahkan, kata Nuryanto, pihaknya aka berkirim surat terkait masalah ini kepada Gubernur Kepri.
“Saya berbeda pandangan dengan KPU terkait masalah ini. Sesuai aturan seharusnya secara otomatis harus ikut serta cuti juga dan tugasnya diserahkan ke Wakil Kepala BP Batam. Atas nama DPRD kita juga akan berkirim surat ke Gubernur Kepri terkait permasalahan ini” kata Nuryanto, Jum’at (25/09).
Sementara itu mantan Ketua Otorita Batam (BP Batam) yang juga mantan Gubernur Kepri pertama, Ismeth Abdullah berpendapat, soal ex-officio ini, KPU belum memahami Peraturan Pemerintahnya. Menurutnya yang ex-officio itu adalah jabatan walikotanya, bukan nama orangnya.
“Nampaknya KPU belum membaca Peraturan Pemerintahnya. Yang ex-officio itu adalah jabatan walikotanya. Jadi bukan nama orangnya yang ex-officio. Kalau walikotanya harus cuti, ya sebagai walikota dia cuti dan sebagai kepala BP juga cuti” kata Ismeth Abdullah.
“Itulah konsekuensi logis secara hukum dari sebutan walikota ex officio kepala BP Batam. Selama kepala BP cuti (karena sebagai walikotanya cuti) maka Wakil Kepala BP yang menjalankan tugas sehari-hari di BP Batam. Yang bisa merubah ketentuan ini, maksudnya supaya sebagai Kepala BP tidak perlu cuti adalah Presiden, karena urusan ex-officio ini tertera dalam PP” tambah Ismeth.
Terkait dengan polemik di atas, pengamat dan praktisi senior bidang hukum di Batam, Ampuan Situmeang memberikan pandangannya juga.
Menurut Ampuan, polemik itu terjadi karena dampak dari suasana politik saat ini yang sudah mulai masuk pusat kegiatan politiknya.
Dilanjutkan Ampuan, polemik itu pun muncul karena regulasi yang ada terkait jabatan ex-officio itu ditafsirkan sendiri menurut versi masing-masing sektor.
“Menurut pandangan saya, itu semua adalah dampak dari suasana Politik yang mulai memasuki pusat kegiatan politik itu sendiri. Substansi masalahnya semua sudah diatur dalam Regulasi dengan jelas dan tegas” kata Ampuan dalam pesannya yang diterima GoWest Indonesia, Minggu (27/09) sore.
“Namun regulasi itu, dicoba ditafsirkan menurut versi dari masing-masing sektor, antara lain KPU-RI dengan suratnya dan Konteks dari BP Batam yang diatur secara khusus dalam PP 62/2019 pls 2A” tambah Ampuan.
“Saya kira sudah terang benderang adanya dinamika Politik dalam polemik dan kontroversi ini. Cuma, kita jadi “prihatin” lembaga (BP Batam, pen) yang seharusnya profesional ngurusi investasi, kini seolah-olah dijadikan “mainan” politik, namun itulah realitas kekinian.” pungkas Ampuan.
Pasal Dalam PP No. 62 Tahun 2019 Yang Mengatur Ex Officio Ka. BP Batam
PP 62 tahun 2019, Kepala BP Batam harus seorang Walikota Batam, dimana jabatan tersebut dijabat oleh Walikota Batam secara ex-officio (pasal 2A ayat 1a).
Dalam menjabat Kepala BP Batam secara ex-officio tersebut, Walikota Batam harus memenuhi syarat:
a. Tidak sedang menjalani masa tahanan, atau b. Tidak berhalangan sementara, sesuai peraturan bidang pemerintahan daerah (ayat 1b).
Dalam hal Walikota Batam tidak memenuhi syarat tersebut di atas, tugas dan wewenang Kepala BP Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam (ayat 1e).
*(Zhr/GoWestId)