POLEMIK akses jalan yang ada di kavling Sido Mulyo dan Pondok Tani, Tembesi, Batam akhirnya menemui kesepakatan antara dua pihak yang bersengketa, yakni PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) dengan warga setempat.
Kesepakatan tersebut terjadi saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruangan rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Rabu (22/2).
RDP tersebut menghasilkan 12 poin kesepakatan. Dan dari jumlah tersebut, 11 diantaranya sudah disanggupi oleh pihak perusahaan yang diperuntukkan untuk warga di dua desa tersebut, yakni Desa Sido Mulyo dan Pondok Tani.
“Pertemuan kali ini adalah lanjutan dari RDP sebelumnya yang digelar pada 13 Februari lalu, dimana warga meminta adanya jalan pengganti diatas PL perusahaan TPM. Sebelumnya, jalan tersebut menjadi satu-satunya akses bagi warga dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” kata Ketua DPRD Batam, Nuryanto.
Pria yang akrab disapa Cak Nur ini juga menegaskan bahwa untuk penyelesaian ini berada di tangan pihak perusahaan TPM. Namun demikian, dalam pelaksanaannya tidak sederhana karena perbedaan kepentingan antara keduanya.
“Tapi, akhirnya dari 12 kesepakatan tersebut, ada 11 yang sudah disepakati dan dieksekusi oleh pihak perusahaan,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.
Adapun salah satu poin yang belum disepakati yakni permintaan penggantian jalan milik warga di Desa Pondok Tani, yang sebelumnya dibuat secara swadaya oleh warga.
“Khusus kesepakatan yang satu ini, belum ada kata ‘deal’ antara pihak perusahaan dengan warga. Akan tetapi, kami dari DPRD Batam hanya menjembatani, apakah nanti akan diselesaikan dengan cara ganti rugi berupa uang atau penggantian dalam bentuk jalan juga,” tegasnya.
Namun dengan selesainya permasalahan ini, ia melihat tidak ada niat baik dari pemerintah daerah dan BP Batam untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan lahan yang ada di Batam.
“Harapan kita, DPRD Kota Batam akan merekomendasikan ke Pemerintah Kota Batam dan BP Batam untuk menyelasaikan polemik lahan ini sehingga tidak berlanjut-lanjut,” terangnya.
Sebelumnya, akses jalan yang ada di Desa Sido Mulyo dan Pondok Tani Tembesi masuk ke dalam pegalokasian lahan (PL) milik perusahaan TPM, yang mendapat hak pengelolaan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Akibatnya warga setempat resah, sehingga mendatangi DPRD Batam akhir Januari lalu.
Akses jalan satu-satunya yang berada di perkampungan mereka dengan luas total 900 meter persegi masuk dalam PL perusahaan TPM.
Warga setempat pun mengaku resah dan tidak nyaman atas masuknya lokasi jalan tersebut ke dalam PL perusahaan. Mengingat, jika dua lokasi yang masuk dalam PL tersebut dibangun oleh pihak perusahaan maka akan menyulitkan warga dalam beraktivitas sehari-hari.
“Dua titik jalan ini berada di Sido Mulyo dengan luas kurang lebih 400 meter dan Pondok Tani sekitar 500 meter,” jelas tokoh masyarakat.
Warga pun mengaku sangat memahami, mengerti, paham dan sangat mendukung adanya kebijakan BP Batam dalam mengalokasikan lahan kepada pihak ketiga (perusahaan,red).
Akan tetapi, warga meminta adanya solusi yang diberikan kepada warga sehingga akses jalan tersebut bisa berfungsi seperti saat ini. Sehingga memudahkan warga dalam beraktivitas.
Warga pun mengaku sudah mencoba membangun komunikasi dengan pihak perusahaan. Akan tetapi, tidak mendapatkan respon. “Kami sudah mencoba membangun komunikasi awal ke perusahaan. Tapi tidak ada kejelasan dan respon,” tegasnya.
“Oleh karenanya, kehadiran kami disini juga sekaligus meminta bantuan dari Pimpinan DPRD Batam untuk bisa menjembatani ke pihak perusahaan untuk bisa mendapatkan ‘win-win solusi’ terbaik,” tegasnya (leo).