PETUGAS Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan menangkap tiga pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan kakak beradik, Kamis (8/10/2026). Seluruh pelaku yang ditangkap diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan kedua korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, IPDA Nanda Alfares, menyatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila. Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi tersebut terjadi berulang sejak Juli 2025 hingga rentang tahun 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam beberapa peristiwa berbeda. Peristiwa pertama diduga berlangsung pada Juli 2025 sebanyak dua kali, kemudian kembali terjadi pada Agustus 2025 sebanyak dua kali, sementara dugaan peristiwa lainnya terjadi pada tahun 2026.
Dari hasil pendalaman, ketiga orang yang diduga terlibat diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam proses penyidikan, mengingat lingkungan keluarga seharusnya menjadi tempat yang aman dan memberikan perlindungan bagi tumbuh kembang anak.
IPDA Nanda Alfares menerangkan pihaknya telah melakukan langkah-langkah penegakan terhadap ketiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam perkembangan penanganannya, satu orang tersangka yang masih berstatus anak telah dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sementara itu, dua tersangka lainnya masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.
Terkait penerapan hukum, IPDA Nanda Alfares menyampaikan bahwa ketiga tersangka dikenakan Pasal 473 dengan ancaman pidana yang, menurut keterangannya, mencapai 15 tahun penjara.
Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bintan terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara, mengumpulkan alat bukti, serta memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara menyeluruh.
Penyidik mencatat peristiwa pertama berlangsung dua kali pada Juli 2025, dilanjutkan dua kali pada Agustus 2025, dan berlanjut hingga 2026.
Saat ini, satu tersangka yang masih berstatus anak dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dua tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Bintan untuk penyusunan berkas perkara dan pengumpulan alat bukti.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 473 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
(nes)


