POLISI dari Polresta Barelang mengungkap aksi kejahatan pencurian rekening nasabah bank melalui cara skimming. Dua tersangka pelakunya, ZN (51) dan JP (42) yang merupakan Warga Negara Srilanka diringkus jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang, Sabtu (2/10/2021).
Skimming adalah suatu bentuk kejahatan, yang bertujuan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah, kemudian menguras isi rekening di dalamnya. Para tersangka pelakunya melakukan aksi mencuri menggunakan alat khusus bernama Skimmer yang berfungsi merekam data milik korbannya saat kartu ATM dimasukan ke mesin EDC atau mesin ATM yang sudah disisipi alat tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, kasus ini terungkap saat pihak Bank melaporkan ada uang nasabah hilang disalah satu ATM di Baloi Kusuma Indah, Lubukbaja.
“Setelah itu kami dari Polresta Barelang melakukan penyelidikan terkait transaksi tersebut, dan melakukan pengecekan CCTv,” kata Reza, Senin (11/10/2021).
Menurutnya, setelah mendapat wajah pelaku, anggota langsung mengejar dan menangkap pelaku pada Sabtu (2/10/2021) disalah satu ATM di Batuaji.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Oktaviani mengatakan, dalam aksinya, salah satu tersangka yang berkewarganegaraan Indonesia, mengirimkan data korban yang berhasil direkam di alat skimmer-nya termasuk PIN ATM korban ke tersangka lain, warga negara Srilanka yang berada di Jakarta. WNA tersebut kemudian memindahkan data kiriman rekannya tersebut ke sebuah kartu kosong yang langsung berubah menjadi kloningan kartu ATM korban saat data yang berhasil dicuri dimasukkan ke dalamnya.
Modus pelaku mengambil uang dari ATM, dimana kartu ATM nya sudah dibuat JP. Pelaku JP mendapat data korban dari C yang DPO.
“Alat skiming yang digunakan pelaku sudah dibawa ke Mabes Polri, dan sedang dalam pemeriksaan,” kata Juwita.
Atas perbuatan para tersangka pelaku, mereka dijerat Pasal 46 ayat 3, jo pasal 30, dengan ancaman 13 tahun penjara, dan pencurian data 7 tahun penjara.
(*/nes)