DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menangkap dua orang yang diduga menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks penangkapan dan pemeriksaan Ustaz Abdul Somad (UAS) terkait kericuhan di Pulau Rempang.
Polisi sudah menahan kedua tersangka berinisial BM, 39, dan IS, 52. Keduanya merupakan warga Batam. Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Polisi, Nasriadi kepada wartawan di Batam, Rabu (27/9/2023).
“Ada dua orang yang kami tangkap dan statusnya sudah sebagai tersangka kasus menyebarkan berita hoaks penangkapan Ustadz Abdul Somad,” ujarnya.
Nasriadi menyebutkan kedua tersangka menyebarkan berita bohong penangkapan UAS di media sosial Facebook dan TikTok saat terjadi kericuhan warga Rempang pada 7 dan 11 September 2023.
Nasraidi menjelaskan penetapan kedua tersangka itu berdasarkan dari serangkaian proses penyelidikan, pendalaman dan hingga gelar perkara.
“Kami akhirnya sepakat bahwa perkara tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua orang itu sebagai tersangka,” katanya.
Barang bukti yang disita penyidik dari kasus tersebut berupa dua unit telepon pintar, akun facebook milik tersangka BM dan akun TikTok milik tersangka IS.
Terhadap kedua tersangka yang saat ini ditahan di Mapolda Kepri, penyidik mengenakan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
“Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun,” jelas Nasriadi.
(ade)