POLISI Indonesia pada Senin (8/7) menetapkan dua orang sebagai tersangka pembakar rumah wartawan di Sumatera Utara, namun belum memastikan apakah insiden tersebut terkait dengan kerja jurnalistik korban, dan motif penyerangan tersebut masih dalam penyelidikan.
Kapolda Sumatra Utara Komisaris Jenderal Agung Setya Imam Efendi mengatakan bahwa kedua tersangka, yang berinisial RAS dan YST, ditangkap setelah penyidik memeriksa beberapa saksi dan rekaman kamera pengawas yang menunjukkan mereka tiba dan meninggalkan tempat kejadian sesaat sebelum dan sesudah kebakaran.
“Keduanya bertindak sebagai eksekutor. Mereka menyemprotkan dan menyiram bahan bakar ke dinding depan maupun samping rumah korban,” kata Agung dalam keterangan pers yang juga dihadiri Panglima Daerah Militer (Pangdam) I/Bukit Barisan, Mayor Jenderal Mochammad Hasan.
Wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, 48, beserta istri, seorang anak, dan cucunya meninggal dunia dalam kebakaran yang menghanguskan kediaman mereka di Kabupaten Karo pada Kamis dini hari dua pekan lalu.
Sejumlah organisasi wartawan mencurigai kebakaran tersebut dipicu pemberitaan soal judi yang melibatkan anggota TNI yang ditulis Rico beberapa waktu sebelumnya.
Saat ditanya perihal motif serta potensi keterlibatan pihak lain dalam insiden ini, Agung mengatakan, “Kami harus kembali pada bukti. Apakah mereka mendapatkan upah dan sebagainya, itu masih kami dalami.”
“Hari ini kami menangkap eksekutor dan kami sedang bekerja (mendalami) siapa orang-orang yang terlibat dengan eksekutor. Kami sudah mengantongi orang-orang yang bertindak untuk berhubungan dengan para pelaku ini.”
Serupa dengan Kapolda, juru bicara Polda Sumatra Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi juga tak memerinci motif kedua pelaku, termasuk soal dugaan apakah peristiwa tersebut terkait pemberitaan yang pernah ditulis korban.
“Kami tidak berhenti pada kedua eksekutor. Kami akan mengembangkan,” kata Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima BenarNews pada Senin (8/7).
Hadi menambahkan bahwa sejauh ini telah memeriksa 28 orang saksi dan menganalisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, polisi menyatakan kedua tersangka diketahui berboncengan dengan sepeda motor ke arah kediaman korban dan diketahui meninggalkan lokasi tak lama setelah api berkobar, ungkap Hadi.
“Sepeda motor (tersangka) sesuai dengan ciri-ciri pada analisa CCTV (kamera pengawas),” ujar Hadi dalam keterangan tertulis diterima BenarNews.
RAS ditangkap polisi pada Sabtu (6/7) dan telah mengakui membakar kediaman Rico, sementara YST ditangkap pada Minggu dini hari, terang Hadi.
Akibat perbuatan ini, kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.
Peneliti Human Rights Watch (HRW) Andreas Harsono mengatakan bahwa dugaan pembunuhan wartawan bersama keluarga, seperti yang menimpa Rico, merupakan kasus pertama di Indonesia.
“Wartawan dibunuh sendirian banyak. Ini dugaan pembunuhan pertama dalam sejarah Indonesia, wartawan dibunuh bersama keluarganya,” kata Andreas kepada BenarNews.