Ini Batam
Polisi Tetapkan Azhar Jadi Tersangka, Coba Sabu Karena Penasaran
ANGGOTA DPRD Batam, Azhari David Yolanda (ADY) menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (31/1). Polisi menangkap ADY, 25 Januari lalu bersama teman wanitanya di Kamar 511 Hotel Pacific.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Batam, Kompol Lulik Febnyantara mengatakan ADY menjadi tersangka bersama teman wanitanya tersebut.
Adapun barang buktinya yakni sabu seberat 0,24 gram. “Jumlah tersebut diketahui bersama berat barang bukti saat penangkapakn sebesar 0,68 gram,” katanya di Lobby Mapolresta Barelang.
Ia kemudian melanjutkan bahwa tersangka telah menjalani tes urine, dan hasilnya negatif. “Menurut pengakuan ADY, ia baru pertama kali mencoba sabu dan penasaran dengan rasanya,” ungkapnya.
Sebelum sabu, ADY juga pernah mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi 2020 lalu. Adapun pasal yang menjeratnya yakni Pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya (leo).