KEPOLISIAN Resor (Polres) Bintan, memusnahkan barang bukti sebanyak ratusan botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (mikol). Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) sejak 23 Maret hingga 5 April 2023 lalu.
“Total ada 135 botol minuman keras dan 152 petasan dimusnahkan karena tak punya izin edar,” kata Kapolres Bintan, AKBP Ricky Iswoyo, usai acara pemusnahan di lapangan Uji SIM Satlantas Polres Bintan, Senin pagi (17/4/2023).
Ricky mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara menuangkan air minuman keras ke dalam drum kosong dan botol dilindas dengan alat berat
Pemusnahan barang bukti tersebut, turut dihadiri Bupati Bintan, Roby Kurniawan; Dansatrad 213 Tanjungpinang, Letkol Emmaloka, B.A.P.,S.T.,M.M.; Danramil 03 Binut, Kapten CHB Dede Tri H; Kasi Pidum Kajari Bintan, Andi Akbar; Dandenpom Lanal Bintan, Mayor laut (PM) Jusak N.A. Pardede; PJU Polres Bintan dan perwakilan wartawan dari berbagai media di Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang.
Kapolres Bintan menyampaikan selama bulan Ramadhan tahun 2023 Polres Bintan telah melaksanakan kegiatan Operasi Pekat Seligi 2023 yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan KRYD dengan sasaran penyakit masyarakat yakni perjudian, 3C (Curat, Curas, Curanmor), Narkoba, Miras, dan petasan yang tidak memiliki izin.
Dari hasil 2 kegiatan tersebut didapati 2 orang pelaku di 2 lokasi berbeda dengan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu, 2 orang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel/sijie, 1 orang pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di 2 lokasi berbeda.
Kemudian, 1 orang pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di 3 lokasi berbeda, 152 unit petasan yang tidak berizin dan 135 botol minuman beralkohol yang tidak berizin berhasil diamankan.
Adapun kasus-kasus yang terungkap dilanjutkan di persidangan, sedangkan petasan dan minuman beralkohol yang tidak berizin dilakukan pembinaan berupa teguran lisan terhadap pemilik.
Lalu, lanjut Kapolres, barang-barang tersebut diserahkan kepada petugas guna dilakukan pemusnahan pada hari ini bersama FKPD dengan cara dituang ke dalam drum berisi air, kemudian dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di Batu 12, Ganet, Kota Tanjungpinang.
Diharapkan agar ke depannya masyarakat Bintan tidak melakukan tindakan kriminal dan Polres Bintan akan terus melaksnakan Kegiatan rutin Yang ditingkatkan untuk tetap menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Harap.
(*/pir)