UNIT Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 3 orang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Tanjungpinang. Ketiga pelaku berinisial RTH (28), An (30), dan Ar (36). Dua di antaranya, yakni RTH dan An, merupakan seorang residivis.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, pada saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (17/3/2023).
Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Dr. Sutomo Gang Timbul Jaya Kelurahan Kampung Baru, Tanjunpinang. Sementara, Ar diamankan di Jalan MT Haryono depan Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang.
Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada Kamis (16/3/2023) pukul 17.30 WIB oleh Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang, setelah mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku berada di rumah kontrakan.
Tidak ingin pelaku lolos, Unit Jatanras bergerak cepat, tepat pukul 18.00 WIB, Unit Jatanras langsung menuju ke rumah kontrakan para tersangka.
“Saat petugas Jatanras Polresta Tanjungpinang mengetuk pintu. Pelaku ini berusaha untuk melarikan diri melalui atap plafon rumah. Tapi berhasil diamankan anggota kita. Karena pelaku ini dalam keadaan pengaruh narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolresta.
Kemudian, lanjutnya, petugas kepolisian mengamankan barang bukti Honda Scoopy warna Hijau merah dan barang bukti lainnya.
Pada saat pengembangan, salah satu pelaku berusaha melarikan diri. Namun dengan sigap, Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan salah satu kaki pelaku.
“Salah satu pelaku berusaha melarikan diri, terpaksa kami lumpuhkan. Dan kami sudah membawanya ke RSUD Ahmad Tabhib Kota Tanjungpinang untuk dilakukan pengobatan,” kata Ompusunggu.
Selanjutnya, kata dia, terhadap pelaku sudah berada di Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Komplotan pencuri ini telah melancarkan aksinya di sejumlah lokasi.
Di antaranya, Jalan Masjid, Jalan Sei Jang Komplek Indodracom, Jalan Sei Jang No 15, Jalan H Ungar Lr Sumatra No 23, Jalan Tugu Pahlawan Gg Pelita, Jalan Cempedak No 05, Jalan Wiratno, Jalan Transito, Jalan Sumatra, dan Jalan Batu Hitam depan Mall Ramayana.
Dari hasil penangkapan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menyita barang bukti 3 unit Honda Scoopy, 1 unit motor Vega, 1 unit Honda Beat, 1 unit Honda CRF, cincin akik, dompet hitam, 6 hanphone, cincin emas, jam tangan, dan uang tunai Rp 200.000.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
(*/pir)